Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Polisi Terbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq
  • Nasional

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq

Lintas Medan 17 Juni 2018 1 min read

Rizieq Shihab. (Foto: LintasMedan/ist)

Rizieq Shihab. (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 17/6 (LintasMedan) – Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Penyidik sudah menghentikan penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. M Iqbal, kepada pers di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan awalnya tim pengacara Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3.

Iqbal menyatakan penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus tersebut karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.

Iqbal menambahkan polisi juga bisa membuka dugaan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Habib Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi. (LMC-04/AN)

Post Views: 124
Tags: habib riziq kasus polisi sp3 terbitkan

Continue Reading

Previous: Uni Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Indonesia
Next: Mensos Serahkan Santunan Korban KM Sinar Bangun

Related Stories

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026

You may have missed

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026
Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026
2 min read
  • Medan

Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026

28 September 2026
Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

28 September 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah

28 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.