Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
  • Headline
  • Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Lintas Medan 25 Juni 2018 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus kapal motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun pada 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS dan pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial KS.

Selain itu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) berinisial RS.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujar Paulus.

Pihak Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa, antara lain 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar serta beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan penumpang tenggelam.

Hingga hari ke delapan (Senin, 25 Juni 2018), jumlah korban KM Sinar Bangun yang ditemukan masih sebanyak 21 orang, yakni 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (LMC-03)

Post Views: 57
Tags: empat kasus km sinar bangun polisi tersangka Tetapkan

Continue Reading

Previous: Mensos Serahkan Santunan Korban KM Sinar Bangun
Next: Hasil Reses Anggota DPRD Sumut tak Lagi Dibacakan

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.