Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
  • Headline
  • Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Lintas Medan 25 Juni 2018 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus kapal motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun pada 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS dan pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial KS.

Selain itu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) berinisial RS.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujar Paulus.

Pihak Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa, antara lain 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar serta beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan penumpang tenggelam.

Hingga hari ke delapan (Senin, 25 Juni 2018), jumlah korban KM Sinar Bangun yang ditemukan masih sebanyak 21 orang, yakni 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (LMC-03)

Post Views: 108
Tags: empat kasus km sinar bangun polisi tersangka Tetapkan

Continue Reading

Previous: Mensos Serahkan Santunan Korban KM Sinar Bangun
Next: Hasil Reses Anggota DPRD Sumut tak Lagi Dibacakan

Related Stories

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026
Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang
1 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Kesehatan

Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang

27 Juli 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.