Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
  • Headline
  • Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Lintas Medan 25 Juni 2018 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus kapal motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun pada 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS dan pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial KS.

Selain itu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) berinisial RS.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujar Paulus.

Pihak Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa, antara lain 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar serta beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan penumpang tenggelam.

Hingga hari ke delapan (Senin, 25 Juni 2018), jumlah korban KM Sinar Bangun yang ditemukan masih sebanyak 21 orang, yakni 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (LMC-03)

Post Views: 76
Tags: empat kasus km sinar bangun polisi tersangka Tetapkan

Continue Reading

Previous: Mensos Serahkan Santunan Korban KM Sinar Bangun
Next: Hasil Reses Anggota DPRD Sumut tak Lagi Dibacakan

Related Stories

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026

You may have missed

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.