Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
  • Headline
  • Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Lintas Medan 25 Juni 2018 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (25/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus kapal motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun pada 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS dan pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial KS.

Selain itu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) berinisial RS.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujar Paulus.

Pihak Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa, antara lain 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar serta beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan penumpang tenggelam.

Hingga hari ke delapan (Senin, 25 Juni 2018), jumlah korban KM Sinar Bangun yang ditemukan masih sebanyak 21 orang, yakni 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (LMC-03)

Post Views: 26
Tags: empat kasus km sinar bangun polisi tersangka Tetapkan

Continue Reading

Previous: Mensos Serahkan Santunan Korban KM Sinar Bangun
Next: Hasil Reses Anggota DPRD Sumut tak Lagi Dibacakan

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.