Medan, 25/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus kapal motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun pada 18 Juni 2018.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS dan pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial KS.
Selain itu, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) berinisial RS.
“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujar Paulus.
Pihak Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa, antara lain 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar serta beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan penumpang tenggelam.
Hingga hari ke delapan (Senin, 25 Juni 2018), jumlah korban KM Sinar Bangun yang ditemukan masih sebanyak 21 orang, yakni 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.
Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (LMC-03)