
Medan, 22/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Boydo Panjaitan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk beberapa lokasi hiburan malam di Kota Medan, sehingga lokasi tersebut tidak mengganggu warga. “Sepertinya Pemko Medan perlu membuat perda baru dalam mengatur zona lokasi hiburan malam, sehingga tidak terjadi keributan akibat warga yang merasa terganggu,” katanya, Selasa (22/1).
Anggota Komisi C yang salah satunya membidangi pariwisata ini menyampaikan hal itu sebab untuk mampu tegas dalam melakukan penegakan perda terkait lokasi hiburan malam, pemerintah kota setempat terkesan kesulitan.
“Hal ini mungkin karena hiburan malam merupakan salah satu summber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar Kota Medan, dimana setiap transaksi di lokasi hiburan tersebut dikenakan pajak hingga 30 persen,” ucapnya.
Padahal, selama ini, sebut Boydo banyak didapati sejumlah bisnis hiburan yang menyalah, salah satunya mengenai jam tayang operasional yang kerap dilanggar.
Padahal seharusnya perda tetap harus ditegakkan dan pelaku usaha hiburan malam harus tertib dan mematuhi peraturan.
Sebagai salah satu kota metropolitan, banyak berdiri bangunan-bangunan megah yang tentunya menyediakan berbagai fasilitas, seperti karaoke, pub, live music dan lainnya di Medan. “Jadi memang harus ada zona-zona yang mengatur tempat hiburan seperti kota metropolitan lainnya di Indonesia, yakni Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, kata dia kawasan lokasi hiburan itu harus benar-benar diawasi, sehingga tidak terjadi kekacauan atau ada kegiatan lain yang menyalah, seperti peredaran narkoba.
Dia juga berharap Dinas Pariwisata menindak tegas lokasi hiburan yang menyalah. (LMC-02)
