Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Heroin Jaringan Internasional
  • Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Heroin Jaringan Internasional

Lintas Medan 14 September 2021 1 min read

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi dua pengedar heroin jaringan internasional saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/9 (LintasMedan) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap peredaran narkoba jenis heroin jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan dengan meringkus dua orang tersangka.

“Identitas dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ANS dan EN,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran heroin ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan dari Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka di Jalan Cemara Medan saat hendak melakukan transaksi narkoba.

“Namun sebelum dilakukan penangkapan, kedua tersangka berhasil melarikan diri,” ujar Riko.

Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi awal transaksi.

Dari para tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis heroin seberat 3,1 kilogram, dua unit sepeda motor dan handphone.

“Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari Malaysia melalui Aceh yang kemudian akan dipasarkan di Medan. Jadi pasarnya di Kota Medan,” paparnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (LMC-03)

Post Views: 78

Continue Reading

Previous: PAN akan Pecat Kadernya di DPRD Labura karena Narkoba
Next: Kajari Madina: Laporan Indikasi Pungli Terhadap Kepala Desa Ditangani Tipidsus

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah
1 min read
  • Sumut

Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah

17 September 2026
Pemkab Simalungun selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tapian Dolok
1 min read
  • Peristiwa

Pemkab Simalungun selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tapian Dolok

15 September 2026
Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS

14 September 2026
BPBD Kabupaten Simalungun Turunkan Personel Bantu Cari Warga Yang Hilang di Sungai Lobang
1 min read
  • Sumut

BPBD Kabupaten Simalungun Turunkan Personel Bantu Cari Warga Yang Hilang di Sungai Lobang

13 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.