Jakarta, 18/4 (LintasMedan) – Ketua DPP PPP bidang sengketa Pemilukada Jou Hasyim, menolak rancangan PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam, Pasal 4 ayat (1) huruf F2 disebutkan bahwa bakal calon tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Menurut Jou, mantan narapidana sudah tidak boleh mendaftarkan dirinya menjadi calon kepala daerah.
“Menurut saya tidak boleh mencalonkan lagi di Pilkada 2017,” kata Jou usai mengikuti uji publik rancangan PKPU, Senin.
Jou menyadari bahwa mantan narapida dapat mencalonkan dirinya jika secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik soal hukuman yang pernah dijalani.
“Iya memang ada peraturan itu, tapi biar publik yang menilai apa bakal calon masih punya elektabilitas yang baik nantinya,” ucap Jou.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keputusan No. 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan terpidana mendaftar menjadi bakal calon dengan syarat mengumumkan dirinya kepada publik soal hukuman yang pernah dijalani, dan bakal calon kepala daerah itu juga bukanlah pelaku kejahatan yang berulang.(LMC/KCM)