Medan, 1/4 (LintasMedan) – Ketua DPD Hanura Sumatera Utara Zulkifli Efendi Siregar mengklaim kasus hukum yang menjadikannya berstatus tersangka oleh Tipikor Polda Sumut sudah selesai.
Sehingga Zul yang menjabat wakil ketua DPRD Sumut ini menyatakan tidak ada masalah jika partai mengusungnya sebagai wakil gubernur Sumut mendampingi Tengku Erry Nuradi.
“Persoalan hukum di Tipikor Polda Sumut sudah selesai alias SP3. Jadi tidak ada masalah, kan keputusan akhir ada di Pak Erry. Semua juga menunggu keputusan partai,“ kata Zul kepada wartawan usai sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut akhir tahun anggaran 2015 di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin.
Zul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut. Akibat dugaan korupsi tersebut dia menyandang status tersangka sudah lebih dari setahun.
Bahkan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut mengenai tindak lanjut dari status tersangka Zulkifli Efendi Siregar tersebut.
Dugaan korupsi berawal dari pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa senilai Rp 9.150.000.000 tahun anggaran 2012, dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp4.976.047.384.
Sementara Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengatakan pelantikan dirinya sebagai Gubernur defenitif masih belum jelas, karena masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri menurutnya baru bisa menjadualkan pelantikan dirinya sebagai Gubernur defenitif setelah menerima salinan putusan hukum atas nama Gatot Pujo Nugroho.
Mengenai calon pendampingnya, Erry kembali menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan partai pengusung meski pada akhirnya ia yang memutuskan.
Perihal kemungkinan Ketua DPD Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar yang bakal diusulkan sebagai Wakil Gubernur Sumut, Erry mengaku bisa menerima sosok tersebut meski berstatus tersangka di Tipikor Poldasu.
“Azas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan, pak Zul merupakan sosok yang baik. Tidak ada masalah dengan beliau, asalkan diusulkan oleh dua partai pengusung yakni PKS dan Hanura,“ucapnya.(LMC-02)