
Madina, 5/2-(LintasMedan) – PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) dan keluarga korban telah menjalin kesepakatan dalam pemberian santunan. Para pihak menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian bersama di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (5/2).
Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution berharap keluarga korban iklas dalam menghadapi musibah ini. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir pemberian santunan tersebut.
Namun terkait proses hukumnya, Dahlan mengatakan sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum dan menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Sumut.
inilah isi kesepakatan pemberian santunan korban gas H2S;
Perusahaan bersedia memberikan tali asih kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanyak lima orang dengan besar masing – masing Rp175 juta.
Perusahaan bersedia memberikan BPJS Kesehatan kepada ahli waris atau keluarga korban dengan rentang waktu yang disepakati bersama.
Perusahaan bersedia menanggung beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sampai tingkat pendidikan Sarjana (S1) sesuai dengan mekanisme dari perusahaan.
Perusahaan bersedia mempekerjakan anak ahli waris dan sudah tidak sekolah di perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan.
Perusahaan bersedia mempekerjakan orangtua korban di perusahaan sesuai dengan kemampuan atau keahlian (skill) orangtua korban apabila orangtua korban menginginkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan.
Perusahaan bersedia memberikan bantuan acara kenduri atau bersedekah bagi anak korban yang tamat sekolah SLTP sebesar 10 juta atas nama Almh Suharni Ismail.(LMC-04)
