
Madina, 3/2 (LintasMedan) – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis menyebut tragedi bocornya pipa gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Sibanggor Julu pada Senin (25/1) lebih dominan disebabkan faktor human error atau kelalaian pekerja.
“Standar Operasional Perusahaan (SOP) PT SMGP tentunya sudah jelas. Kalau ada kesalahan, itu berarti ada unsur kelalaian person atau kelompok,” katanya, kepada lintasmedan.com di Panyabungan, Rabu (3/2).
Sebagaimana diketahui, kebocoran pipa gas di lokasi pembangunan power plant pembangkit listrik tenaga panas bumi PT SMGP telah menewaskan lima orang warga dan 24 orang pingsan.
Selain insiden kebocoran pipa gas, Erwin juga memastikan peristiwa tewasnya dua orang anak ke dalam kolam penampungan air PT SMGP pada 29 September 2018 lalu, juga akibat kelalaian oknum petugas pengamanan perusahaan tersebut.
“Itu merupakan kelalaian dari tim yang bertugas di bidang pengamanan. Dalam situasi ini kita tidak boleh saling mencari kesalahan. Justru yang perlu kita kaji adalah bagaimana mencari solusi atas permasalahan yang ada sekarang,” ujar dia.
Karena itu, ia mengajak semua elemen agar bersikap bijak dalam menyikapi peristiwa yang terkait dengan aktivitas PT SMGP.
“Selain perusahaan diminta bertanggungjawab, masyarakat juga harus objektif dan tidak terprovokasi,” katanya.
Sebelumnya,Kepala Desa Sibanggor Julu, Awaluddin membenarkan bahwa kasus kebocoran gas H2S dari salah satu pipa milik PT SMGP baru-baru ini masih dalam proses penyelidikan dan negosiasi.
Mengenai kasus meninggalnya dua anak di kolam penampungan air PT SMGP tahun 2018, menurut dia, pihak perusahaan itu telah bertanggungjawab.
Mal operasi
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai terjadi mal operasi yang dilakukan PT SMGP dalam aktivitas pembukaan sumur panas bumi T-02 untuk komisioning Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit II berkapasitas 15 megawatt (MW) yang merenggut lima korban jiwa.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan dari hasil investigasi yang dilakukan dan informasi yang diperoleh di lapangan diketahui terjadi mal operasional.
“Kesimpulan kami telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/2), sebagaimana dilansir dari Kontan.co.
Selain belum siapnya instalasi penunjang seperti alat komunikasi bagi para petugas yang dinilai belum lengkap, proses sosialisasi juga dinilai jadi salah satu faktor.
Pasalnya pemunduran jadwal dilakukan oleh PT SMGP, namun sosialisasi hanya dilakukan kepada kepala desa setempat.
Dadan menambahkan, kompetensi petugas juga dinilai tidak memadai.
“Jadi kalau dia saja enggak paham, dia juga enggak bisa menjelaskan pada masyarakat,” ucap dia.
Jika merujuk SNI 8868 Tahun 2020 tentang pelaporan dan investasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.
PT SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi yang terjadi.
Kendati demikian, kata Dadan, pihaknya hingga saat ini pihaknya juga masih menanti hasil visum dari pihak kepolisian guna memastikan penyebab meninggalnya sejumlah warga saat insiden terjadi. (LMC-04/KC)
