

Medan, 25/3 (LintasMedan) – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perkebunan Nusantara IV Nurmala Dewi Hasibuan secara berulang-ulang menegaskan tidak ada bayaran apapun baik dalam bentuk barang maupun uang dalam proses penerimaan karyawan di instansi itu.
“Jadi jika ada peserta seleksi yang memberi uang akan dikeluarkan, meskipun ketahuan ketika yang bersangkutan sudah menjadi karyawan PTPN IV,” kata Nurmala di gedung DPRD Sumut, Kamis.
Pernyataan itu dilontarkannya menyikapi nama PTPN IV yang terbawa-bawa dalam kasus penipuan penerimaan karyawan di instansi itu baru-baru ini.
Dalam kasus yang dilaporkan 67 korban dengan kerugian Rp26 Miliar tersebut telah menjebloskan Endah Yuliastuti kedalam sel tahanan LP Tanjung Gusta.
Kasus tersebut dibahas di Komisi A DPRD Sumut dengan turut menghadirkan pihak PTPN IV, aparat kepolisian Polda Sumut dan Polres Sumalungun serta pihak Kodam I BB.
Nurmala mengakui cukup banyak oknum yang mengaku-ngaku bisa memasukkan calon begitu ada informasi penerimaan karyawan di intansinya.
“Desas-desus bisa menjadi karyawan dengan iming-iming uang itu memang sudah biasa, tapi itu di luar sepengetahuan kami,” ucapnya.
Namun dalam pertemuan itu para korban yang tertipu oleh ulah Endah tidak serta merta percaya akan pemaparan pihak PTPN IV tersebut.
Kuasa Hukum para korban Salomo Firdaus Tarigan mengungkap banyak kejanggalan dalam proses penipuan tersebut yang diduga turut melibatkan oknum di internal PTPN IV.
Menurutnya salah seorang korban Fahrurozi, akhirnya selamat dan uangnya senilai Rp200 juta langsung dikembalikan oleh Endah.
Ketika itu orangtua Fahrurozi yang merasa curiga mendatangi kantor PTPN IV di Medan, guna mempertanyakan soal penerimaan karyawan di instansi itu.
“Namun belum sempat mendapat jawaban, Fahrurozi yang ketika itu sedang mengikuti pelatihan di Lembaga Pendidikan (LPP) Jalan Pancing langsung dikeluarkan dan uangnya dikembalikan oleh Endah,” papar Firdaus.
Saat itu korban bertanya kenapa dia dikeluarkan, dan dijawab oleh Endah karena orangtuanya tidak percaya dan berani mendatangi kantor PTPN IV.
“Kenapa pada saat orangtua Fahrurozi datang ke kantor PTPN IV, saat itu juga Endah langsung mendapat informasi,” kata Firdaus.
Endah ketika itu masih berusaha meyakinkan bahwa penerimaan karyawan itu sifatnya rahasia dan tidak diumumkan, sehingga tidak akan mendapat informasi apapun dari pihak PTPN IV.
Menurut Firdaus kasus ini terkesan seperti sistem sindikat yang terkordinasi dalam permainan hukum dan diduga melibatkan berbagai pihak.
“Ini modus penipuan dan pencucian uang yang harus kita berantas bersama,” tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi A DPRD Sumut terkait kasus tersebut masih akan berlanjut.
“Dalam kasus ini DPRD Sumut belum bisa mengambil kesimpulan, hanya sebatas menampung informasi dari berbagai pihak. RDP lanjutan masih akan diagendakan,” kata Sekretaris Komisi A, Rony Renaldo Situmorang selaku pimpinan rapat.(LMC-02)