Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Robek Surat Suara Pria Ini Berurusan Dengan Hukum
  • Hukum

Robek Surat Suara Pria Ini Berurusan Dengan Hukum

Lintas Medan 9 Desember 2015 1 min read
Pria berkaos loreng yang mengoyak surat suara saat diintrogasi di Kantor Panwas Medan, Rabu 9/12 (Foto:LintasMedan/WAP)

Medan, 9/12 (LintasMedan) – Seorang pria berkaos loreng diamankan pihak kepolisian, karena mengoyak surat suara saat berlangsung Pilkada serentak di Kota Medan, Rabu.

Pria berinisial, IL,42, itu merobek surat suara yang dibagikan oleh petugas KPPS kepadanya menjadi empat bagian.

Informasi diperoleh wartawan, kejadian berlangsung di TPS 21 di Jalan Bajak IV Gang Mesjid Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, IL datang ke TPS yang tak jauh dari rumahnya.

Petugas kemudian memberi surat suara, namun IL tidak langsung menuju bilik pencoblosan.

Di hadapan petugas dia mengoyak dan menuding surat suara tersebut palsu.

“Palsu ini, cuma fotocopy,” katanya.

Petugas kepolisian yang melihat lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Sakti Lubis untuk selanjutnya di boyong ke Polsek Patumbak guna proses pemeriksaan.

Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap IL. “Masih kita periksa dulu surat suara yang dirobek. Kita akan jadikan alat bukti,” katanya.(LMC-04)

Post Views: 121
Tags: Berursan hukum Robek Surat Suara

Continue Reading

Previous: 2 Aparat Terluka Saat Amankan Kantor KPU Simalungun
Next: Satu Jam Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Perampokan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan

12 Oktober 2026
Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor
2 min read
  • Sumut

Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor

12 Oktober 2026
LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa
3 min read
  • Sports

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa

12 Oktober 2026
Bupati Asahan Dukung Kisaran Science Olympiade 2026, 2.061 Peserta Bersaing Raih Prestasi
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Dukung Kisaran Science Olympiade 2026, 2.061 Peserta Bersaing Raih Prestasi

11 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.