Medan, 9/12 (LintasMedan) – Seorang pria berkaos loreng diamankan pihak kepolisian, karena mengoyak surat suara saat berlangsung Pilkada serentak di Kota Medan, Rabu.
Pria berinisial, IL,42, itu merobek surat suara yang dibagikan oleh petugas KPPS kepadanya menjadi empat bagian.
Informasi diperoleh wartawan, kejadian berlangsung di TPS 21 di Jalan Bajak IV Gang Mesjid Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, IL datang ke TPS yang tak jauh dari rumahnya.
Petugas kemudian memberi surat suara, namun IL tidak langsung menuju bilik pencoblosan.
Di hadapan petugas dia mengoyak dan menuding surat suara tersebut palsu.
“Palsu ini, cuma fotocopy,” katanya.
Petugas kepolisian yang melihat lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Sakti Lubis untuk selanjutnya di boyong ke Polsek Patumbak guna proses pemeriksaan.
Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap IL. “Masih kita periksa dulu surat suara yang dirobek. Kita akan jadikan alat bukti,” katanya.(LMC-04)