Medan, 12/12 (LintasMedan) – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Jumat, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penikaman dan perampokan dalam waktu lebih kurang satu jam setelah kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama AR alias Armi (33), warga Jalan Sei wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Sedangkan korbannya bernama Revaldo Sitompul (18) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Satu jam berselang, kami berhasil menangkap tersangka tak jauh dari tempat kejadian perkara. Sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin.
Tersangka AR ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan DI. Panjaitan Medan atau tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Mardiaz menerangkan, kronologis aksi penikaman dan perampokan itu bermula ketika pelaku menghampiri korban dan mengatakan seorang ibu meminta tolong mengangkat beras yang diletakkan di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
Karena tidak merasa curiga, Revaldo menyetujui permintaan tersangka.
Begitu tiba di rumah kosong, pelaku langsung mengancam Revaldo menggunakan pisau.
Namun korban berusaha melakukan perlawanan.
Pada saat itu, tersangka yang diperkirakan kalap menghunjamkan senjata tajamnya ke tubuh Revaldo berulangkali hingga terkapar.
Revaldo hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif karena mengalami lima luka tusuk.
Kemungkinan korban akan menjalani operasi, sebab paru-parunya bocor akibat luka tikam.
Hasil pemeriksaan, tersangka sedikitnya sudah enam kali melakukan aksi perampokan.
“Dari aksinya, lima kali tersangka ditangkap dan mendekam di Rutan Tanjung Gusta. Baru sebulan lalu keluar dari Rutan,” kata Kapolresta Medan. (LMC-01/Kcm)