Medan, 19/1 (LintasMedan) – Kalangan Komisi A DPRD Sumatera Utara mempersoalkan Rp55 miliar anggaran belanja langsung untuk Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) provinsi setempat.
Menurut dewan jumlah anggaran Kominfo yang akan dibahas di komisi itu tidak sesuai dengan angka sebelumnya diterima pihak DPRD Sumut yakni senilai Rp47 M.
“Kenapa jumlah belanja langsung tiba-tiba menjadi Rp55 M. Darimana angka ini, karena kalau memang diralat seharusnya melalui rapat paripurna,” kata anggota Komisi A Ramses Simbolon, saat rapat komisi itu dengan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Muhammad Fitriyus dan sejumlah staf, Kamis.
Pihak dewan mempersoalkan penambahan uang senilai Rp8 M tersebut yang tidak diketahui darimana asalnya.
“Kami mencurigai kenapa tiba-tiba muncul penambahan uang, jadi tidak lagi diketahui mana sebenarnya yang menjadi skala prioritas dalam perencanaan anggaran gubernur menuju Sumut paten,” ucap elit Partai Gerindra tersebut.
Anehnya Kadis Kominfo, Fitriyus juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal anggaran Rp8 M untuk instansi yang dipimpinnya itu.
“Sebenarnya kamipun sudah komitmen harus sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran selama kegiatan nanti, kami juga minta didampingi BPKP. Tapi kalau soal penambahan itu saya juga tidak tahu dan nanti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A, Samsul Qodri Marpaung mengatakan penambahan anggaran tanpa diketahui SKPD penggunanya adalah hal yang tidak biasa.
Sebab, kata politisi PKS ini biasanya jika terjadi penambahan tentu program kerja juga akan bertambah dan ada pemberitahuan ke dinas tersebut melalui surat.
“Jadi tidak bisa asal ngomong-ngomong lewat telepon saja. Nanti kalau dibiarkan jangan-jangan anggaran untuk Sekretariat DPRD Sumut pula yang dipangkas dan dialihkan ke Kominfo,” kata Syamsul Qodri tertawa.
Sementara Politisi Golkar Hanafiah Harahap menegaskan legislatif sangat berhati-hati berdiskusi membahas anggaran untuk kegiatan mitra kerjanya, agar kedepan tidak ada lagi yang ikut terseret dalam persoalan hukum.
“Semua anggaran yang digunakan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA). Makanya kami benar-benar teliti jika tidak ingin dituding ikut bersekongkol,” ucapnya.
Sebelumnya, Fitriyus memaparkan program kerja instansi tersebut kedepan akan berbasis internet berupa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
LPSE meliputi Command Center atau pusat informasi data.
Pusat informasi data ini nantinya akan menerangkan sejumlah informasi tentang Sumatera Utara, termasuk nama dan ruas jalan di wilayah ini.
Kemudian Contact Center, yang akan melayani pengaduan masyarakat berupa telepon dan SMS.
Kominfo Sumut juga bertanggungjawab untuk melakukan analisa terhadap isu-isu yang berkembang di media sosial seperti facebook, twitter dan media online.(LMC-02 )