Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Satpol PP Janji Tertibkan Papan Reklame Senin
  • Medan

Satpol PP Janji Tertibkan Papan Reklame Senin

Lintas Medan 7 Juli 2017 2 min read

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan reklame yang semrawut penataannya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Peletakan reklame dan baliho yang tidak beraturan tersebut selain mengganggu keindahan kota, juga mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan reklame yang semrawut penataannya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Peletakan reklame dan baliho yang tidak beraturan tersebut selain mengganggu keindahan kota, juga mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 7/7 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berjanji kembali menertibkan sejumlah reklame yang dinilai belum memiliki kelengkapan izin di sejumlah lokasi di wilayah tersebut mulai Senin (10/7).

“Penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun melanggar aturan akan dilakukan di 12 ruas jalan mulai 10 Juli hingga 14 Juli 2017,” Kepala Satpol Kota Medan Muhammad Sofyan, di Balai Kota Medan, Jumat.

Ia menjelaskan, penertiban reklame akani dilakukan pada siang hari di empat Kecamatan antara lain Kecamatan Medan Petisah, yakni sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Sekip dan dari simpang Tugu SIB sampai ke sekolah Panca Budi.

Selanjutnya, di Kecamatan Medan Kota, yakni sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Halat.
Kecamatan Medan Timur, sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Irian Barat, Jalan Prof.H M Yamin dan Jalan Cemara.

Sedangkan di Kecamatan Medan Barat, meliputi sepanjang Jalan Balikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik dan Jalan Guru Patimpus.

“Untuk tahap awal, kita akan menertibkan papan reklame di empat Kecamatan, kemudian akan kita lanjutkan di 17 kecamatan lainnya,” ujarnya.

Sofyan mengakui di ibu kota Provinsi Sumut itu cukup banyak berdiri papan reklame dan spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Sebelumnya pihak Satpol-PP telah memberikan peringatan kepada para pengusaha reklame yang melanggar tersebut untuk menertibkan papan reklamenya, namun tidak diindahkan.

Karena itu, kata dia, Satpol-PP sebagai instansi penegak Perda akan terus berupaya menertibkan reklame-reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya maupun papan papan baliho yang dinilai melanggar aturan. (LMC-04)

Post Views: 148
Tags: Janji reklame Satpol PP senin tertibkan

Continue Reading

Previous: Tirtanadi Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Simalingkar
Next: “Go Red for Woman” Meriahkan HUT Medan

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.