Medan, 10/2 (LintasMedan) – Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin mengingatkan segenap Sekretaris dan staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus senantiasa mampu mempertahankan jati diri sebagai pembantu kepala daerah dalam mendukung pekerjaan legislator melayani masyarakat.
“Sekwan (Sekretaris DPRD) beserta jajarannya harus dapat mengakomodir kebutuhan legislator dalam menjalankan fungsinya dengan tetap berpegang kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, di Medan, Jumat.
Eldin menyampaikan hal itu saat membuka Workshop Nasional Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta Akuntabilitas Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeriksaan Keuangan yang diikuti sekitar 800 peserta terdiri dari Sekretaris DPRD dan staf seluruh Indonesia.
Menurut dia, tugas sekretaris DPRD cukup menantang karena mengurusi lembaga legislatif yang dihuni oleh banyak anggota dari berbagai partai politik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjutnya, terdapat tiga aspek yang harus dikuasai oleh seorang sekwan dalam menjalankan roda administratif DPRD yakni fisik, loyalitas dan kemampuan.
Selain itu, Sekretaris DPRD diharapkan mampu berperan optimal menjadi penghubung komunikasi dan silaturahmi antara legislatif dengan eksekutif.
“Jangan pula Sekretaris DPRD berlaku sebagai anggota dewan. Jadi bertambah pula jumlah legislator nanti,” ujarnya bercanda.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kota Seluruh Indonesia Tri Puguh Priyadi menjelaskan, workshop ini penting diikuti agar Sekretaris DPRD tidak gamang dalam melayani kebutuan teknis legislator, terutama berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Diakuinya, mengemban tugas sebagai Sekretaris DPRD memang selalu dalam dilema.
Di satu sisi dia adalah bawahan kepala daerah, namun di sisi lain Sekretaris Dewan bertugas melayani kebutuhan pimpinan secara teknis.
“Karena itu kita harus pandai-pandai, sehingga tidak terjerumus dalam dilema. Caranya tentu dengan berpegang kepada SOP dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta Akuntabilitas Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeriksaan Keuangan dijadwalkan berlangsung hingga 12 Februari 2017. (LMC-02)