

Medan, 7/6 (LintasMedan) – Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa seluruh jajaran instansi pemerintah di Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional yang diduga telah memberi izin pelepasan kawasan hutan lindung yang ada di Regiter 3 K Desa Sikodonkodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo Provinsi Sumut kepada PT Merek Indah Lestari (MIL).
“Kita mendesak KPK untuk segera memeriksa Kementerian Kehutanan dan BPN Sumut terkait pemberian sekaligus pelepasan izin hutan register 3K kepada pengelola Taman Resort Simalem .Kalau hal ini tidak disikapi maka konservasi hutan akan habis dibabat oknum pengusaha PT MIL,” kata Ketua Fraksi Golkar Wagirin Arman didampingi Sekretaris Leonard Samosir, Selasa.
Persoalan konservasi hutan menurut Wagirin Arman jangan dipandang sebelah mata. Artinya,kawasan hutan regiter 3K harus benar-benar dijaga dan dilindungi.
Dipaparkannya bahwa semasa Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dengan tegas menyatakan bahwa PT MIL berada di kawasan hutan lindung Register 3 K sesuai SK Menhut No44/2005 tentang kawasan hutan.
Jadi segala aktifitas di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan baik membangun hotel maupun penunjang objek wisata.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Leonard Samosir mengatakan bahwa operasional PT MIL sudah melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Propinsi.
Sekaitan dengan ketentuan tersebut maka diminta agar KPK jangan “tutup mata” dengan persoalan Tanah Resort Simalem yang kasusnya dibawa diam alias “dipetieskan” aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara ini.
“Perusahaan tersebut harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Kita minta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian segera menyelesaikan proses hukumnya secara tuntas. Jangan sampai persoalan ini didiamkan begitu saja,” tutur anggota dewan Dapil IX Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini.
Dia menagatakan bahwa sampai saat ini PT MIL diprediksi tidak mempunyai izin pembangunan hotel di hutan register 3K.
“Jika beroperasi tanpa izin, berarti melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegasnya.(LMC-02)