Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Berkas P21, Jessica Nangis
  • Hukum

Berkas P21, Jessica Nangis

Lintas Medan 26 Mei 2016 1 min read
Jessica (Foto:LintasMedan/ist)

Jakarta, 26/5 (LintasMedan) – Setelah berulangkali bolak-balik akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap (P21).

Mendapat kabar tersebut, Jessica dikabarkan syok dan menangis di ruang tahanan.

“Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis.

Hidayat mengungkapkan baru mendapat kabar tentang kelengkapan berkas pada Kamis pagi. Dia pun mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

Usai mendengar kabar itu, Hidayat langsung memberitahukan kepada keluarga Jessica.

“Pukul 08.00 WIB dinyatakan P21. Saya tahu tapi belum ada pengumuman jelas dari kejaksaan tinggi. Jessica sudah dikabarin juga. Dia tahu dari ibunya tadi siang. Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21,” ucapnya.

Selain keluarga Jessica, Hidayat mengatakan, para kuasa hukum juga syok bukan main. Selaku kuasa hukum, dirinya hanya bisa mendampingi klien dalam penyidikan, bukan pemberkasan.

“Kita tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media,” jelas Hidayat.

“Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute seperti ini dinyatakan P21,” katanya.(LMC/Mdk)

Post Views: 34
Tags: jessica Nangis P-21 ruang tahanan

Continue Reading

Previous: Sofyan Tan Sesalkan Pemasangan Plank di Sekolah Cinta Budaya
Next: Soal PT MIL, Golkar Desak KPK Periksa Kementerian Kehutanan dan BPN Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.