Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Berkas P21, Jessica Nangis
  • Hukum

Berkas P21, Jessica Nangis

Lintas Medan 26 Mei 2016 1 min read
Jessica (Foto:LintasMedan/ist)

Jakarta, 26/5 (LintasMedan) – Setelah berulangkali bolak-balik akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap (P21).

Mendapat kabar tersebut, Jessica dikabarkan syok dan menangis di ruang tahanan.

“Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis.

Hidayat mengungkapkan baru mendapat kabar tentang kelengkapan berkas pada Kamis pagi. Dia pun mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

Usai mendengar kabar itu, Hidayat langsung memberitahukan kepada keluarga Jessica.

“Pukul 08.00 WIB dinyatakan P21. Saya tahu tapi belum ada pengumuman jelas dari kejaksaan tinggi. Jessica sudah dikabarin juga. Dia tahu dari ibunya tadi siang. Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21,” ucapnya.

Selain keluarga Jessica, Hidayat mengatakan, para kuasa hukum juga syok bukan main. Selaku kuasa hukum, dirinya hanya bisa mendampingi klien dalam penyidikan, bukan pemberkasan.

“Kita tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media,” jelas Hidayat.

“Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute seperti ini dinyatakan P21,” katanya.(LMC/Mdk)

Post Views: 56
Tags: jessica Nangis P-21 ruang tahanan

Continue Reading

Previous: Sofyan Tan Sesalkan Pemasangan Plank di Sekolah Cinta Budaya
Next: Soal PT MIL, Golkar Desak KPK Periksa Kementerian Kehutanan dan BPN Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.