Jakarta, 26/5 (LintasMedan) – Setelah berulangkali bolak-balik akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap (P21).
Mendapat kabar tersebut, Jessica dikabarkan syok dan menangis di ruang tahanan.
“Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis.
Hidayat mengungkapkan baru mendapat kabar tentang kelengkapan berkas pada Kamis pagi. Dia pun mengaku kaget mendengar kabar tersebut.
Usai mendengar kabar itu, Hidayat langsung memberitahukan kepada keluarga Jessica.
“Pukul 08.00 WIB dinyatakan P21. Saya tahu tapi belum ada pengumuman jelas dari kejaksaan tinggi. Jessica sudah dikabarin juga. Dia tahu dari ibunya tadi siang. Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21,” ucapnya.
Selain keluarga Jessica, Hidayat mengatakan, para kuasa hukum juga syok bukan main. Selaku kuasa hukum, dirinya hanya bisa mendampingi klien dalam penyidikan, bukan pemberkasan.
“Kita tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media,” jelas Hidayat.
“Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute seperti ini dinyatakan P21,” katanya.(LMC/Mdk)