
Medan, 26/5 (LintasMedan) – Provinsi Sumatera Utara segera memberlakukan kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II akan di launching.
“Juni 2023 ini segera dilaunching dan langsung dilaksanakan. Drafnya sudah di Biro Hukum Pemprov Sumut,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly, Jumat (26/5) pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 1.88.44/340/KPTS/2023 tentang pemutihan pajak kenderaan bermotor.
Saat ini, kata Fadly, pihaknya bersama pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan pajak progresif tersebut kepada wajib pajak.
Dia juga mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II itu muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu. “Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif secara nasional,” paparnya.
Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly juga mengatakan, kebijakan bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan. “Adanya pajak progresif II untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi kenyataannya tidak bisa dibendung, karena masyarakat punya rejeki, beli kendaraan,” sebutnya.
Lebih lanjut Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini, dapat memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Pajak progresif ini, kenyataannya tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” ujarnya.
Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap, antusias masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya. “Dengan pajak progresif dihapuskan, diharapkan PKB naik. Bea balik nama dihapuskan, diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini. “Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” bebernya.
Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. (LMC-02)