Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Sutias Handayani Ketua Gerakan Minat Baca Sumut
  • Medan

Sutias Handayani Ketua Gerakan Minat Baca Sumut

Lintas Medan 4 Agustus 2015 1 min read

Hj Sutias Handayani dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Sumatera Utara oleh Ketua Umum GPMB Bambang Supriyo Utomo, di aula Perpustakaan Digital Unimed Jalan Williem Iskandar, Selasa (4/8).(Foto:LintasMedan/ist)

Hj Sutias Handayani dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Sumatera Utara oleh Ketua Umum GPMB Bambang Supriyo Utomo, di aula Perpustakaan Digital Unimed Jalan Williem Iskandar, Selasa (4/8).(Foto:LintasMedan/ist)
Hj Sutias Handayani dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Sumatera Utara oleh Ketua Umum GPMB Bambang Supriyo Utomo, di aula Perpustakaan Digital Unimed Jalan Williem Iskandar, Selasa (4/8).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 4/8 (LintasMedan) – Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Sumatera Utara oleh Ketua Umum GPMB Bambang Supriyo Utomo, Selasa di aula Perpustakaan Digital Unimed Jalan Williem Iskandar.

Sutias dilantik bersama dengan unsur pengurus lainnya untuk kemudian didaulat menjadi nara sumber pada acara itu.

Dalam sambutannya Sutias mengajak para orangtua untuk memberikan waktu mendampingi anak-anak membaca buku.

“Keluarga dan peranan orangtua membentuk kebiasaan baik anak yang salah satunya adalah membaca,” kata istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ini.

Dikatakannya gerakan minat baca buku adalah awal kemajuan suatu bangsa. “Semangat besar kemampuan untuk membangun Sumut adalah dari membaca untuk menambah pengetahuan,’ paparnya.

Hadir pada acara tersebut Ketua Umum GPMB Bambang Supriyo Utomo,
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Sumatera Utara Hasagapan Tambunan dan para tokoh masyarakat.(LMC-02)

Post Views: 110
Tags: dikukuhkan Ketua minat baca Sutias Handayani

Continue Reading

Previous: KPU Medan Minta Eldin Lengkapi Berkas Pengunduran Diri
Next: Balitbang Medan Akan Beri Penghargaan Penemu Karya Iptek

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.