Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Kembali Dibebaskan
  • Hukum

Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Kembali Dibebaskan

Lintas Medan 10 Agustus 2017 2 min read

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan, 10/8 (LintasMedan) – Siwaji Raja alias RJ alias SR alias Raja Kalimas, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun Medan, keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Kamis (10/8).

Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Sudah selesai prosesnya, sudah bebas dia, keluarganya tadi menunggui. Selama menjadi penghuni Rutan, dia menghuni Blok H. Sehari-hari orangnya baik dan bergaul dengan penghuni lain,” kata Nimrot.

Siwaji dibebaskan setelah putusan pra peradilan (prapid) yang dilakukan tim kuasa hukumnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini merupakan pra peradilan kedua yang diajukan Siwaji, setelah pada pra peradilan pertama dia juga dibebaskan.

Sebelumnya, keluarga Kuna mengamuk di Pengadilan Negeri Medan karena hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan prapid yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja yang menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan.

Hakim membebaskan pemohon demi hukum karena terbukti tidak bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan.

Keluarga Kuna menuduh Morgan menerima uang untuk mengabulkan pra peradilan Siwaji.

Rada Krisna, paman Kuna mengaku mendapat informasi bahwa hakim menerima uang Rp5 miliar dan akan membebaskan Siwaji Raji sebelum persidangan yang digelar Senin (7/8).

“Sidangnya belum dibuka, Jumatnya kami dapat info Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar. Hakim terima suap, kami akan laporkan ke KPK,” tuding Krisna.

Morgan sendiri membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan, dirinya mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan karena polisi tidak mempunyai bukti baru untuk melengkapi berkas Siwaji.

Sehingga bukti lama yang sudah kalah di pra peradilan pertama justru diajukan lagi.

“Harusnya, begitu prapid pertama dikabulkan, polisi langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah. Di prapid kedua, bukti mereka sama dengan bukti prapid pertama. Tambahannya hanya keterangan saksi, saya periksa saksinya, ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian,” kata Morgan.

Dia mengaku sudah memantau kasus ini sejak praperadilan pemohon dikabulkan pada Maret 2017 lalu. Besoknya Siwaji dibebaskan namun dalam hitungan menit ditangkap kembali.

“Sejak saya pantau dan pertimbangkan. Saya harap polisi benar-benar mencari bukti baru kalau memang ada keterlibatan Siwaji dalam pembunuhan Kuna. Harus seriuslah,” katanya.

Sebelumnya, saat persidangan prapid pertama yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja, majelis hakim Erintuah Damanik juga mengabulkan gugatan.

Pertimbangan hakim, tidak cukup bukti untuk memenjarakan terduga.

Hakim memerintahkan Polresta Medan membebaskan tersangka, menghentikan penyidikan, melakukan ganti kerugian dan merehabilitasi nama baiknya.

Namun baru selangkah meninggalkan gerbang Polresta Medan pada Selasa (14/3), Siwaji kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman. (LMC-04/KC)

Post Views: 82
Tags: dibebaskan kembali Kuna pembunuhan terduga

Continue Reading

Previous: Polres Belawan Buru Bandar Narkoba
Next: Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Pungli

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.