Medan, 10/8 (LintasMedan) – Siwaji Raja alias RJ alias SR alias Raja Kalimas, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun Medan, keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Kamis (10/8).
Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Sudah selesai prosesnya, sudah bebas dia, keluarganya tadi menunggui. Selama menjadi penghuni Rutan, dia menghuni Blok H. Sehari-hari orangnya baik dan bergaul dengan penghuni lain,” kata Nimrot.
Siwaji dibebaskan setelah putusan pra peradilan (prapid) yang dilakukan tim kuasa hukumnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hal ini merupakan pra peradilan kedua yang diajukan Siwaji, setelah pada pra peradilan pertama dia juga dibebaskan.
Sebelumnya, keluarga Kuna mengamuk di Pengadilan Negeri Medan karena hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan prapid yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja yang menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan.
Hakim membebaskan pemohon demi hukum karena terbukti tidak bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan.
Keluarga Kuna menuduh Morgan menerima uang untuk mengabulkan pra peradilan Siwaji.
Rada Krisna, paman Kuna mengaku mendapat informasi bahwa hakim menerima uang Rp5 miliar dan akan membebaskan Siwaji Raji sebelum persidangan yang digelar Senin (7/8).
“Sidangnya belum dibuka, Jumatnya kami dapat info Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar. Hakim terima suap, kami akan laporkan ke KPK,” tuding Krisna.
Morgan sendiri membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan, dirinya mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan karena polisi tidak mempunyai bukti baru untuk melengkapi berkas Siwaji.
Sehingga bukti lama yang sudah kalah di pra peradilan pertama justru diajukan lagi.
“Harusnya, begitu prapid pertama dikabulkan, polisi langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah. Di prapid kedua, bukti mereka sama dengan bukti prapid pertama. Tambahannya hanya keterangan saksi, saya periksa saksinya, ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian,” kata Morgan.
Dia mengaku sudah memantau kasus ini sejak praperadilan pemohon dikabulkan pada Maret 2017 lalu. Besoknya Siwaji dibebaskan namun dalam hitungan menit ditangkap kembali.
“Sejak saya pantau dan pertimbangkan. Saya harap polisi benar-benar mencari bukti baru kalau memang ada keterlibatan Siwaji dalam pembunuhan Kuna. Harus seriuslah,” katanya.
Sebelumnya, saat persidangan prapid pertama yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja, majelis hakim Erintuah Damanik juga mengabulkan gugatan.
Pertimbangan hakim, tidak cukup bukti untuk memenjarakan terduga.
Hakim memerintahkan Polresta Medan membebaskan tersangka, menghentikan penyidikan, melakukan ganti kerugian dan merehabilitasi nama baiknya.
Namun baru selangkah meninggalkan gerbang Polresta Medan pada Selasa (14/3), Siwaji kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman. (LMC-04/KC)