Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Kembali Dibebaskan
  • Hukum

Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Kembali Dibebaskan

Lintas Medan 10 Agustus 2017 2 min read

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan, 10/8 (LintasMedan) – Siwaji Raja alias RJ alias SR alias Raja Kalimas, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun Medan, keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Kamis (10/8).

Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Sudah selesai prosesnya, sudah bebas dia, keluarganya tadi menunggui. Selama menjadi penghuni Rutan, dia menghuni Blok H. Sehari-hari orangnya baik dan bergaul dengan penghuni lain,” kata Nimrot.

Siwaji dibebaskan setelah putusan pra peradilan (prapid) yang dilakukan tim kuasa hukumnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini merupakan pra peradilan kedua yang diajukan Siwaji, setelah pada pra peradilan pertama dia juga dibebaskan.

Sebelumnya, keluarga Kuna mengamuk di Pengadilan Negeri Medan karena hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan prapid yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja yang menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan.

Hakim membebaskan pemohon demi hukum karena terbukti tidak bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan.

Keluarga Kuna menuduh Morgan menerima uang untuk mengabulkan pra peradilan Siwaji.

Rada Krisna, paman Kuna mengaku mendapat informasi bahwa hakim menerima uang Rp5 miliar dan akan membebaskan Siwaji Raji sebelum persidangan yang digelar Senin (7/8).

“Sidangnya belum dibuka, Jumatnya kami dapat info Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar. Hakim terima suap, kami akan laporkan ke KPK,” tuding Krisna.

Morgan sendiri membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan, dirinya mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan karena polisi tidak mempunyai bukti baru untuk melengkapi berkas Siwaji.

Sehingga bukti lama yang sudah kalah di pra peradilan pertama justru diajukan lagi.

“Harusnya, begitu prapid pertama dikabulkan, polisi langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah. Di prapid kedua, bukti mereka sama dengan bukti prapid pertama. Tambahannya hanya keterangan saksi, saya periksa saksinya, ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian,” kata Morgan.

Dia mengaku sudah memantau kasus ini sejak praperadilan pemohon dikabulkan pada Maret 2017 lalu. Besoknya Siwaji dibebaskan namun dalam hitungan menit ditangkap kembali.

“Sejak saya pantau dan pertimbangkan. Saya harap polisi benar-benar mencari bukti baru kalau memang ada keterlibatan Siwaji dalam pembunuhan Kuna. Harus seriuslah,” katanya.

Sebelumnya, saat persidangan prapid pertama yang dimohonkan kuasa hukum Siwaji Raja, majelis hakim Erintuah Damanik juga mengabulkan gugatan.

Pertimbangan hakim, tidak cukup bukti untuk memenjarakan terduga.

Hakim memerintahkan Polresta Medan membebaskan tersangka, menghentikan penyidikan, melakukan ganti kerugian dan merehabilitasi nama baiknya.

Namun baru selangkah meninggalkan gerbang Polresta Medan pada Selasa (14/3), Siwaji kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman. (LMC-04/KC)

Post Views: 440
Tags: dibebaskan kembali Kuna pembunuhan terduga

Continue Reading

Previous: Polres Belawan Buru Bandar Narkoba
Next: Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Pungli

Related Stories

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025
Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor
2 min read
  • Hukum

Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor

9 Desember 2025

You may have missed

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

10 Februari 2026
Pemko Medan Sambut SPPG Sudirejo II-003 Upaya Tingkatkan Kualitas Masyarakat
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Sambut SPPG Sudirejo II-003 Upaya Tingkatkan Kualitas Masyarakat

10 Februari 2026
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

10 Februari 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.