
Ketua Pelaksana Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen Pol Dwi Priyatno foto bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Sumut, usai acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, di Medan, Selasa (15/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 15/8 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan komitmennya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan kerjanya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan budaya Pungli.
“Kita komit berantas pungli dan dukung Satgas Saber Pungli,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw pada acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Medan, Selasa.
Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tersebut menghadirkan nara sumber Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat Komjen Pol Dwi Priyatno dan akademisi Dr Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum.
Menurut dia, pihak Polda Sumut sejak Satber Pungli terbentuk selalu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pungli.
Sejak Presiden menegaskan perang terhadap Pungli pada Oktober 2016, pihaknya hingga saat ini sudah menangani sebanyak 131 kasus Pungli di Sumut.
Lebih lanjut, Irjen Paulus mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya ke polisi bila mengetahui adanya praktik pungli.
Polisi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kata dia, siap melindungi saksi Pungli dari berbagai ancaman.
Sementara itu, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mengatakan Pemprov Sumut telah melakukan berbagai langkah nyata untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk Pungli di jajaran Pemprov setempat,
Upaya itu, kata dia, di antaranya dilakukan dengan cara menerapkan berbagai layanan berbasis elektronik.
“Untuk bidang pendidikan, misalnya, Provinsi Sumut termasuk berani. Kami adalah yang provinsi pertama menerapkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) melalui sistem online,” paparnya.
Khusus mengenai keberadaan satgas Saber Pungli, Gubernur mengemukakan ke depan perlu dilakukan pembinaan dan pencegahan melalui inventarisasi pengaduan dan menyurati instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
“Kita ingatkan terlebih dahulu kepada SKPD yang bersangkutan. Kita semua harus wanti-wanti, tolong diperbaiki. Bukan diam diam langsung OTT. Tapi kalau memang tidak ada perubahan, maka sikat saja,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Pol Dwi Priyatno, memaparkan bahwa Satgas Saber Pungli sejak dibentuk oleh Presiden RI sudah menangani 928 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menerima lebih dari 31 ribu pengaduan masyarakat.
“Berdasarkan data sementara, Sumut termasuk provinsi yang aktif nomor dua setelah Jawa Barat dalam melakukan penindakan,” kataanya.
Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 disebutkan, antara lain bahwa Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik Pungli secara efektif dan efisien.
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Dalam Pasal 4 huruf d Perpres tersebut disebutkan juga bahwa Satber Pungli untuk melaksanakan operasi tangkap tangan. (LMC-03)