
Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembok ban salah satu mobil yang parkir sembarangan, di Medan, Kamis (4/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 4/2 (LintasMedan) – Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Kepolisian, Kamis (4/1) mulai menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di sejumlah titik jalur khusus pejalan kaki atau pedestrian.
“Tindakan tegas kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kendaraan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.
Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan diawali dari seputaran Lapangan Merdeka, sebab di kawasan itu tidak sedikit kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun.
Selain seputaran Lapangan Merdeka, tim gabungan melakukan penertiban di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini sering menjadi tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Bentuk tindakan tersebut dilakukan dengan menggembosi ban maupun menilang setiap kendaraan bermotor yang terbukti parkir di atas jalur pedestrian.
Renward menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin yang sebelumnya mengaku kecewa karena masih banyak kendaraan bermotor parkir di atas jalur pendestrian.
Dalam penertiban itu tim juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan agar mengerti tentang peraturan dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran lagi.
“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Walikota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan,” ujar Renward. (LMC-04)