Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Tirtanadi Raih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan
  • Medan

Tirtanadi Raih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan

Lintas Medan 2 Januari 2024 1 min read
Kabir Bedi

Medan, 2/1 (LintasMedan) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi yang juga mengelola air limbah berhasil meraih peringkat biru berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2022 – 2023.

Hal itu dikatakan Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi Fauzan Nasution didampingi Kepala Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( Ka. IPAL) Abdi Ridha.

Lebih jauh Fauzan mengatakan penilaian hasil evaluasi pengelolaan lingkungan dari Pemprovsu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 660.11/6506/DISLHK- PPHPK/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Menurut Fauzan Nasution hasil evaluasi dengan peringkat biru maksudnya adalah perusahaan yang telah menerapkan pengelolaan lingkungan dengan cukup baik dan memenuhi sebagian besar peraturan perundang – undangan.

Sementara di tempat terpisah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi ketika dihubungi melalui telepon selularnya Selasa (2/1/2024) mengatakan sangat mengapresiasi hasil evaluasi lingkungan dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprovsu, karena Perumda Tirtanadi merupakan yang pertama di Indonesia memperoleh sertifikat proper, hal ini dikarenakan adanya terobosan – terobosan baru yang dilakukan Tirtanadi.

“Hasil evaluasi ini harus dipertahankan bila perlu ditingkatkan sehingga meraih kategori hijau dan juga kategori emas untuk tahun berikutnya,”kata Kabir Bedi.

Kabir Bedi berharap untuk mencapai kategori yang lebih tinggi diperlukan kerjasama semua pihak baik masyarakat pelanggan maupun stakeholder sehingga Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu mampu bersaing untuk skala nasional maupun internasional dengan telah terbukti memenuhi ketentuan perundang – perundangan.(LMC-02)

Post Views: 91

Continue Reading

Previous: Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar
Next: Perumda Tirtanadi Gelar Zikir Awali 2024

Related Stories

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga
3 min read
  • Medan

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

27 Agustus 2026
Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola
2 min read
  • Medan

Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola

26 Agustus 2026

You may have missed

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga
3 min read
  • Medan

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

27 Agustus 2026
Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola
2 min read
  • Medan

Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola

26 Agustus 2026
QRESTO dan Upaya Rico Waas Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
2 min read
  • Medan

QRESTO dan Upaya Rico Waas Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran

26 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.