Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar
  • Bisnis
  • Medan

Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar

Lintas Medan 1 Januari 2024 2 min read

Ilustrasi – Gas elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 1/1 (LintasMedan) – Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata guna mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen LPG sebelum melakukan pembelian, demikian keterangan yang dihimpun LintasMedan.com dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (1/1).

“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kilogram yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu. Bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, baru-baru ini.

Ditambahkannya, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini, menurut dia, bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

“Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” tuturnya.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi tabung 3 Kg.

“Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” paparnya.

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Tutuka.

Hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna elpiji bersubsidi tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah terus mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.

Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. (LMC-03/ESDM)

Post Views: 36

Continue Reading

Previous: Baskami Ginting:  Bank Sumut Kurang Berpihak pada UMKM
Next: Tirtanadi Raih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.