
Medan, 30/1 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala meminta pelaku jagal kucing agar diproses hukum.
“Pelaku perlu juga diberi sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi,” ujar Rajuddin kepada pers, di Medan, Sabtu (30/1).
Sebagaimana diketahui, pelaku jagal menjual daging kucing tersebut untuk dikonsumsi.
Menurutnya, tidak pantas kucing menjadi hewan konsumsi karena kucing merupakan salah satu jenis hewan peliharaan yang harus disayang.
“Tidaklah pantas hewan seperti kucing dijagal, dimakan atau diperjualbelikan seperti itu setelah disakiti, seharusnya hewan kucing disayangi dengan merawat dan memeliharanya dengan baik,” ujar Rajuddin.
Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Kecamatan Medan Denai, bikin heboh warga.
Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat usai seorang bernama Sonia membuat posting-an soal penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1).
Dia mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti. Sonia, yang dihubungi pada Kamis (28/1), membenarkan peristiwa yang diunggahnya itu. Dia meminta agar penjelasan dikutip dari postingannya.
Sonia menceritakan penemuan karung isi kucing yang dikuliti itu berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari.
Ia menyebut orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Dia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.
Warga setempat, Anggiat Sipahutar, mengatakan orang yang tinggal rumah itu sering memotong kucing. Anggiat menyebut kucing itu dipotong untuk dijual dagingnya.
“Untuk dijualnya, untuk dimakannya, untuk cari makannya,” tuturnya.
Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik rumah jagal, NS. Menurut polisi, NS bisa dijerat pasal pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan. (LMC-02)
