Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Walhi Sumut Dukung Penerapan Perda Pengelolaan Sampah di Medan
  • Headline
  • Medan

Walhi Sumut Dukung Penerapan Perda Pengelolaan Sampah di Medan

Lintas Medan 3 Oktober 2023 2 min read
Walhi Sumut Dukung Penerapan Perda Pengelolaan Sampah di Medan

Ilustrasi - Petugas membersihkan sampah yang dibuang sembarangan ke aliran Sungai Deli. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 3/10 (LintasMedan) – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan dengan baik dan tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di antaranya memberi sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara bagi setiap orang yang terbukti membuang sampah ke daerah aliran Sungai Deli.

“Kami menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah, karena sampah menjadi masalah serius yang harus senantiasa ditangani bersama untuk menjaga lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, seperti dilansir dari situs pemkomedan.go.id, Selasa (3/10)

Namun, ia mengingatkan bahwa kunci penanganan sampah di ibu kota Provinsi Sumut itu dimulai dengan kesadaran pribadi masyarakat, di antaranya dengan tidak membuang secara sembarangan dan melakukan pemilahan sejak di lingkungan terkecil.

“Dengan adanya kesadaran ini, pengelolaan sampah di tingkat yang lebih luas akan lebih baik, sehingga tidak menjadi permasalahan lingkungan. Sebab, masyarakat akan tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi,” paparnya.

Ditambahkannya, upaya mengatasi masalah pengelolaan dan menekan volume sampah bukan hanya tugas dari pemerintah saja, namun diperlukan sikap aktif dari masyarakat agar ekosistem dapat terjadi kelestariannya.

“Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dengan bebagai kegiatan berbasiskan kesadaran, termasuk mengedukasi anak-anak usia sekolah tentang pentingnya tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ucapnya.

Lebih lanjut Rianda menekankan bahwa kesadaran dalam membuang sampah harus terus ditingkatkan, karena akibat keegoisan oknum masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungannya menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Dampak dari itu semua, antara lain terjadinya pendangkalan aliran sungai serta aliran air lainnya seperti drainase.

Disebutkannya, masyarakat Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sekitar 2.000 ton per hari.

Walhi Sumut mencatat, komposisi sampah berdasarkan hasil penelitian terdiri atas 10 komponen, terdiri dari sisa makanan sebanyak 33,31 persen, kertas dan karton (13,56 persen), plastik (12,71 persen), pembalut atau popok (8,21 persen), kayu/sampah taman (7,58 persen).

Selain itu, sampah kain dan produk tekstil (3,29 persen), karet dan kulit (1,13 persen), , logam (0,38 persen), gelas (2,17 persen), serta lain-lain bahan organik dan an-organik sebanyak 17,66 persen. (LMC-02)

Post Views: 202
Tags: dukung Penerapan Perda sampah walhi

Continue Reading

Previous: KPU Uji Publik PKPU Pencapresan, Kampanye sampai Pemungutan Suara
Next: Oknum Anggota DPRD Sumut Resahkan Ratusan Warga Komplek Pondok Alam Sigara-Gara

Related Stories

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026

You may have missed

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.