Ilustrasi - Petugas membersihkan sampah yang dibuang sembarangan ke aliran Sungai Deli. (Foto: LintasMedan/dok)
Medan, 3/10 (LintasMedan) – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan dengan baik dan tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di antaranya memberi sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara bagi setiap orang yang terbukti membuang sampah ke daerah aliran Sungai Deli.
“Kami menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah, karena sampah menjadi masalah serius yang harus senantiasa ditangani bersama untuk menjaga lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, seperti dilansir dari situs pemkomedan.go.id, Selasa (3/10)
Namun, ia mengingatkan bahwa kunci penanganan sampah di ibu kota Provinsi Sumut itu dimulai dengan kesadaran pribadi masyarakat, di antaranya dengan tidak membuang secara sembarangan dan melakukan pemilahan sejak di lingkungan terkecil.
“Dengan adanya kesadaran ini, pengelolaan sampah di tingkat yang lebih luas akan lebih baik, sehingga tidak menjadi permasalahan lingkungan. Sebab, masyarakat akan tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi,” paparnya.
Ditambahkannya, upaya mengatasi masalah pengelolaan dan menekan volume sampah bukan hanya tugas dari pemerintah saja, namun diperlukan sikap aktif dari masyarakat agar ekosistem dapat terjadi kelestariannya.
“Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dengan bebagai kegiatan berbasiskan kesadaran, termasuk mengedukasi anak-anak usia sekolah tentang pentingnya tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ucapnya.
Lebih lanjut Rianda menekankan bahwa kesadaran dalam membuang sampah harus terus ditingkatkan, karena akibat keegoisan oknum masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungannya menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Dampak dari itu semua, antara lain terjadinya pendangkalan aliran sungai serta aliran air lainnya seperti drainase.
Disebutkannya, masyarakat Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sekitar 2.000 ton per hari.
Walhi Sumut mencatat, komposisi sampah berdasarkan hasil penelitian terdiri atas 10 komponen, terdiri dari sisa makanan sebanyak 33,31 persen, kertas dan karton (13,56 persen), plastik (12,71 persen), pembalut atau popok (8,21 persen), kayu/sampah taman (7,58 persen).
Selain itu, sampah kain dan produk tekstil (3,29 persen), karet dan kulit (1,13 persen), , logam (0,38 persen), gelas (2,17 persen), serta lain-lain bahan organik dan an-organik sebanyak 17,66 persen. (LMC-02)
