Medan, 4/10 (LintasMedan) – Ratusan penghuni komplek Perumahan Pondok Alam Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, diperkirakan dibuat resah oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial, DT.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu diduga kerap “melakukan teror” di lokasi yang saat ini dihuni 300 warga perumahan dan sebagian besar lagi masih tahap pembangunan.
Ia meminta kepada pihak developer perumahan yakni PT.Rapi Ray Putratama (RRP) untuk menghentikan tahapan pembangunan selanjutnya, serta melakukan gugatan pembatalan sertifikat HGB maupun SHM perumahan tersebut yang dilayangkannya ke Pengadian Tata Usaha Negara Medan.
Adapun gugatan dilayangkan oknum anggota DPRD Sumut pada 7 Juni 2023 dengan register 86/G/2023/PTUN Medan.
“Warga di perumahan Pondok Alam Desa Sigara-Gara menyatakan sangat menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT ini,” kata Kuasa Hukum, Tri Zenius Perdana Limbong SH (Lokot Limbong) mewakili 18 Konsumen (pembeli rumah), kepada pers di Medan, Selasa.
Menurut Limbong, sejak awal banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini di antaranya penggugat DT, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Bahkan,kata Limbong penggugat belakangan kembali memperbaiki isi gugatannya sebagai pihak yang mengaku paling berhak membeli lahan tersebut, kepada Kirem Br Ginting (pemilik lahan asal).
“Sementara menurut kami, secara hukum penggugat sama sekali tidak memiliki pondasi yang kuat untuk menjadikan anggota DPRD Sumut berinial DT ini memiliki kedudukan atau legal standing menghalangi pemilik lahan (Kirem br Ginting) untuk mengalihkan atau menjual harta bendanya kepada pihak lain,” ucapnya.
Dalam hal ini, Lokot Limbong bersama rekan lainnya selaku kuasa hukum warga, yakni M Rezky Siregar SH dan Roby SH meminta pihak PTUN agar waspada terhadap praktik “mafia tanah” yang saat ini diduga sedang dimainkan dalam kasus ini.
Pihaknya juga mengaku telah menggali informasi dan melakukan penelusuran riwayat kepemilikan tanah dan obyek seluas 15 Ha yang terletak di Desa Sigara-Gara itu awalnya adalah milik Kirem Br Ginting berdasarkan SK Bupati.
Selanjutnya pada 2018 PT RRP melakukan pembelian secara patut dan sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian mendaftarkannya sekaligus dimohonkan kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang untuk dterbitkan alas hak hasil.
Setelah melalui proses panjang dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan, ATR/BPN menerbitkan SHGB lahan tersebut dan kemudian PT RRP yang bergerak di bidang property membangun perumahan bersubsidi kepada masyarakat melalui proses perbankan.
“Jadi kami minta majelis hakim PTUN memeriksa dan mengadili perkara yang menyangkut warga ini secara profesioanl dan akuntabel, apalagi kami berpendapat perkara yang seolah diciptakan mengatasnamakan hukum ini diajukan penggugat semata-mata ambisi buta dan ego prinsipal,” katanya.
DT Dilaporkan ke Polda Sumut
Sementara itu Kuasa Hukum PT RRP dari Kantor Pahlawan Teguh Lubis dan Partners mengaku telah melaporkan DT ke Polda Sumut, karena dinilai telah meresahkan dan mengganggu iklim berusaha. .
Surat tanda penerimaan laporan tertuang dalam nomor: STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/POLDA Sumut tertanggal 11 April 2023 dan hingga saat ini laporan tersebut masih berproses di Polda Sumut dengan pemeriksanaan sejumlah saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT RRP dari Kantor Pahlawan Teguh Lubis dan Partners kepada sejumlah wartawan, di Medan, Selasa.
“Kami melaporkan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT karena sudah sangat meresahkan dan bahkan melakukan teror ke lokasi perumahan subsidi, Pondok Alam Sigara-Gara yang saat ini tengah dikerjakan oleh PT RRP,” kata Teguh Lubis.
DT selaku anggota Komisi A DPRD Sumut, juga diduga telah menyalahgunakan kekuatan politis dengan mengeluarkan rekomendasi dewan terkait persoalan lahan di kawasan perumahan Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang saat ini sedang digugatnya ke PTUN.
“Padahal rekomendasi DPRD Sumut itu diduga tidak ada, namun oknum tersebut seolah melakukan teror dengan melayangkan surat rekomendasi itu ke pihak BPN dan sejumlah bank yang menjadi mitra property,” ucapnya.
“Dalam hal ini ia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik RRP, Sehingga dengan alasan itulah PT RRP membuat laporan ke polisi,” ujarnya.
Lebih jauh kuasa hukum RRP juga berharap majelis hakim PTUN Medan yang menangani perkara sengketa lahan Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak bisa bertindak obyektif dan jeli dalam melihat kasus ini. Apalagi, DT selaku pihak yang melakukan gugatan terhadap pihak BPN sama sekali tidak mampu menunjukkan alas hak maupun selembar surat jual beli atas lahan yang tengah dibangun.
Sebagaimana dipaparkan di atas lahan seluas 15 Ha itu akan dibangun 936 perumahan bersubsidi Presiden Jokowi dan saat ini telah dibeli oleh 300 konsumen.
“Jadi kami sangat menyayangkan, sejak lahan dibeli oleh PT RRP menggugat DT tidak pernah menyampaikan gugatan pada tahapan-tahapan tersebut, namun setelah tahun 2023 dan masyarakat mulai tertarik memiliki rumah murah di lokasi ini. Tiba-tiba oknum ini muncul melakukan gugatan dan mengaku yang paling berhak membeli lahan tersebut,”cetus Teguh Lubis.(LMC-02)