

Medan, 6/6 (LintasMedan) – Walikota Medan Dzulmi Eldin merespon desakan DPRD Medan soal Revisi Perda Pajak Reklame.
Hal ini diungkapkannya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin.
“Intinya kita merespon dengan baik, kalau untuk perbaikan tidak salah kan,” kata Eldin.
Dijelaskannya, memang ada yang perku dipaskan dalam perda tersebut termasuk zonasi 13 titik. “Intinya kita mendukung revisi perda terdebut terutama untuk proses penataan,” jelasnya.
Eldin juga berharap revisi Perda Pajak Reklame nantinya bisa memaksimalkan penataan reklame dan peningkatan PAD.
“Mungkin dengan merevisi perda tersebut kita akan lebih maksimal melakukan penataan dan peningkatan PAD,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung juga mendukung diusulkannya Revisi Perda Pajak Reklame yang digagas sejumlah anggota DPRD Medan. Hanya saja, Henry Jhon meminta Pemko Medan menuntaskan penertiban reklame bermasalah yang sampai sekarang masih ada.
“Intinya saya mendukung, tapi kita minta Pemko Medan menuntaskan penertiban Reklame menyalah, kan belum tuntas semuanya,” ujar Henry Jhon.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, terkait Pajak Perda Reklame ini pihaknya tidak ingin melihat masalah seperti penempatan reklame yang melanggar estetika dan adanya kebocoran Pajak Reklame.
“Memang ada berbagai masalah reklame selama ini, soal estetika, zonasi, konstruksi dan juga soal kebocoran PAD,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Medan, Ilhamsyah SH dan Landen Marbun SH mengusulkan dilakukannya revisi Persa Pajak Reklame sebagai upaya menata reklame lebih baik lagi di Kota Medan seiring dengan keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan reklame bermasalah di Kota Medan.(LMC-03)