

Medan, 17/12 (LintasMedan) – Warga Jalan Pukat II, gang Aneka Lingkungan 13, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung mengeluhkan lokasi pekuburan di Jalan Bersama yang kondisinya sangat semak dan jorok. Selain itu, akses jalan menuju lokasi perkuburan juga sulit untuk dilalui karena dipakai pedagang untuk berjualan sayuran dan lainnya.
“Memang lokasi perkuburan ini adalah wakaf dari perkebunan sejak lama. Akan tetapi areanya berada di Kota Medan. Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Kota Medan bisa mendesign perkuburan ini seperti perkuburan lainnya yang ada di Kota Medan. Tidak hanya itu, Pemko Medan juga menertibkan para pedagang yang berjualan di akses jalan masuk menuju perkuburan,” kata salah seorang warga Jalan Pukat II, gang Aneka Lingkungan 13, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Farida pada saat Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Hanura, Ir. Darwin Lubis, Kamis (15/12). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Lingkungan 13.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya, Ahmad Tohir Nasution meminta agar pendidikan ditingkat SMA sederajat pada awal Januari 2017 mendatang yang akan sepenuhnya dikelola oleh Pemerintahn Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diharapkan menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
Warga juga mengeluhkan program Presiden Joko Widodo yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pasalnya, masih banyakn warga dilingkungan ini yang belum terdata dan mendapatkannya.
Menanggapi hal itu, Darwin mengatakan dikarenakan lokasi perkuburan ini merupakan wakaf, untuk itu kepling dan lurah harus membuat laporan kepada Pemko Medan agar di tata dengan baik sama seperti lokasi perkuburan lainnya.
“Untuk masalah pedagang, kepling dan lurah harus berkordinasi dengan Pemko Medan agar bisa ditertibkan dan menjaga kebersihannya. Namun demikian masalah ini tetap akan saya sampaikan nantinya kepada Pemko Medan,” kata Darwin.
Mengenai KIP, Darwin meminta kepling menjelaskan kepada warga tentang prosedurnya sekaligus mendata warga yang belum menerima, agar segera diajukan kepada pemerintah.
“Meskipun ini program Pemerintah Pusat, namun kewajiban kepling mendata warganya yang belum mendapatkan KIP,” ucap Darwin. (LMC/rel)