Singapura, 5/4 (LintasMedan) – Warga asal Malaysia terpidana kasus pembunuhan bersiap menghadapi hukuman gantung.
Pengadilan tertinggi Singapura menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana mati tersebut meski kelompok-kelompok HAM telah menyerukan pengampunan baginya.
Kho Jabing divonis mati pada tahun 2010 atas pembunuhan seorang pekerja bangunan asal China dalam insiden perampokan. Selama enam tahun kemudian, pria Malaysia berumur 31 tahun itu berjuang secara hukum untuk lolos dari tiang gantungan.
Hakim Pengadilan Tinggi meringankan hukuman mati tersebut dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman cambuk pada tahun 2013.
Namun para jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut dan Mahkamah Agung, pengadilan tertinggi Singapura menjatuhkan kembali vonis mati pada Januari 2015.
Semula Kho dijadwalkan dieksekusi mati pada November 2015 lalu. Namun eksekusi tersebut ditunda setelah pengacaranya kembali mengajukan upaya hukum, yang pada hari Selasa ini ditolak pengadilan.
Menurut Hakim Chao Tick Hin yang membacakan putusan akhir pengadilan, mosi yang diajukan pengacara Kho tidak memberikan material baru yang cukup menguatkan bagi pengadilan untuk mempertimbangkan kembali vonis mati atas Kho.
Dikatakan hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (5/4/2016), tanggal baru eksekusi akan ditetapkan oleh presiden Singapura, yang telah menolak permohonan grasi Kho.
Usai persidangan, Kho yang tampak tenang berbicara dengan ibu dan saudara perempuannya yang menangis. Kedua wanita itu diterbangkan dari Sarawak, Malaysia untuk menghadiri persidangan Kho.
Terakhir kali eksekusi mati dilakukan di Singapura pada Juli 2014 lalu terhadap dua pengedar narkoba. Belum ada tanggapan dari pemerintah Malaysia mengenai putusan ini.(LMC/Dtc)