Medan, 13/4 (LintasMedan) – Sebanyak 131 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Pemko Medan, akhirnya secara resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul penyerahan Surat Keputusan PNS dan pengambilan sumpah oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat.
“Tunjukkan kinerja yang baik karena mendapatkan status sebagai PNS merupakan suatu kehormatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan Lahum, pada acara pengambilan sumpah/janji PNS berdasarkan SK WaliKota Medan tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS Kota Medan, di Balai Kota Medan, Kamis.
Lahum dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemko Medan Riswan Hasibuan, mengatakan sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Pada hakekatnya sumpah/janji itu, lanjutnya, bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
“Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,” ujar Lahum.
Dia juga menekankan, PNS harus menunjukkan kualitas kinerja yang profesional.
Selain itu, setiap abdi negara juga harus menaati aturan dalam melakukan berbagai tugas yang dipercayakan dan untuk kepentingan rakyat, bukan golongan atau diri pribadi.(LMC-02)