Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • TRTB Diminta Bongkar Bangunan di Jalan Tangguk Bongkar IX/X
  • Medan

TRTB Diminta Bongkar Bangunan di Jalan Tangguk Bongkar IX/X

Lintas Medan 8 Maret 2016 2 min read
Sabar Syamsurya Sitepu

Medan, 8/3 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta dengan tegas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar bangunan di Jalan Tangguk Bongkar IX/X, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai.

Perizinan bangunan dua unit berlantai satu tersebut dikhawatirkan berubah peruntukannya dari yang dikeluarkan.

“Tak ada alasan TRTB tidak membongkar bangunan tersebut. Itu jelas-jelas menyalahi,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menjawab wartawan terkait masih berlangsungnya pembangunan gedung tersebut, Selasa.

Sabar mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari lalu, pihaknya berupaya memediasi antara pemilik bangunan dan warga sekitar.

“Sepertinya, upaya yang kami (Komisi D, red) lakukan tidak digubris. Buktinya, bangunan terus lanjut, bahkan di lokasi tersebut berdiri plank yang terkesan menakut-nakuti, sehingga bangunan bebas berdiri,” katanya.

Menurut Sabar, tindakan pemilik bangunan sebagai bentuk “pembangkangan” ataupun perlawanan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan karena menyalahi izin yang diberikan. “Pemerintah harus tegas. Peraturan harus tegak, demi wibawa pemerintah itu sendiri,” katanya.

Dalam hal ini, politisi senior Partai Golkar ini, tidak menampik kondisi pembangunan Kota Medan ini tidak beraturan, terkesan pembangunan diatur oleh pengusaha. “Seharusnya, pembangunan itu harus keinginan Perda dan bukan keinginan pengusaha. Kita berharap pemimpin terbaru di Kota Medan selaku penggerak pembangunan dapat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan menyalah yang tidak memberikan kontribusi PAD,” tegasnya.

Pada prinsipnya, sebut Sabar, pihaknya mendukung kalau lokasi tersebut benar-benar dijadikan lapangan bulu tangkis, sebab itu menjadi sarana publik dan dimanfaatkan warga menjadi sarana bermain. “Ini yang seharusnya didukung oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya dalam RDP media Januari 2016 lalu di Komisi D, anggota dewan menduga adanya kesalahan administrasi pembangunan lapangan bulu tangkis di Jalan Tangguk Bongkar IX/X, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai. “Kita melihat ada kerancuan dan kesalahan administrasi terkait persoalan ini. Kita lihat pemberian izin pembangunan lapangan bulutangkis yang ditandatangani Walikota Medan tanggal 23 Oktober 2015. Selain itu, ada juga surat penolakan pembangunan dari TRTB tanggal 21 Desember 2015. Tak pernah dibawah 1.000 meter ditandatangani Walikota. Ini perlu dipertanyakan, bila perlu Sekda kita panggil mempertanyakan ini,” tegas anggota Komisi D, H Ahmad Arif SE MM, dalam RDP tersebut.

Dia juga mempertanyakan perihal perizinan pembangunan lapangan sarana olah raga di kawasan padat penduduk yang dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR.

Senada dengan itu anggota Komisi D lainnya, M Nasir, sepakat kalau pembangunan distop serta melakukan penulusaran serius terkait perizinannya. “Kita minta pihak kecamatan memberikan data yang benar dan jangan memberikan informasi yang simpangsiur. Apalagi kita dengar ada tronton disitu. Apa pula hubungannya dengan lapangan bulutangkis itu. Makanya saya sepakat distanvaskan saja,” ujar Nasir. (LMC-03)

Post Views: 32

Continue Reading

Previous: Legislator Medan Kritik Menpan Soal Pensiun PNS
Next: UNESCO Asia Pasifik dan PDAM Tirtanadi Tandatangani Kerjasama Penelitian

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.