Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Paska Tersangka Ahok Belum Ditahan
  • Hukum

Paska Tersangka Ahok Belum Ditahan

Lintas Medan 16 November 2016 2 min read

Jakarta, 16/11 (LintasMedan) – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam konfrensi pers mengatakan bahwa gelar perkara berlangsung yang sangat transparan, profesional dan maksimal.

Meski demikian penyidik belum memuutuskan untuk menahan Ahok.

Karena menurut Kapolri belum ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

Ahok, kata Tito juga dinilai dinilai cukup kooperatif.

“Bahkan pada saat belum dipanggil yang bersangkutan datang sendiri, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri,” ucapnya.

Namun penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan ke luar negeri.

“Ini penting sebab jangan nanti ketika penyidik melakukan penyidikan yang bersangkutan keluar negeri, malah polisi yang disalahkan,” tegas Tito..

Kasus penistaan agama, kata Kapolri akan diselesaikan di pengadilan terbuka, agar seluruh rakuyat Indonesia melihat fakta-fakta hukum, terkait persoalan tersebut.

Dalam kasus ini polisi sejak awal telah menyita barang bukti berupa video.(LMC-02/int)

Post Views: 71
Tags: ahok kapolri penistaan agama tersangka

Continue Reading

Previous: “Nyanyian” Sutrisno Soal Dugaan Suap Pilwagub Sumut Makin Nyaring
Next: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026
Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa
2 min read
  • Medan

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

20 Juni 2026
Anggaran Rp1,1 M Air Mineral Pemko Medan untuk Agenda Resmi Setahun
2 min read
  • Medan

Anggaran Rp1,1 M Air Mineral Pemko Medan untuk Agenda Resmi Setahun

20 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.