
Jakarta, 16/11 (LintasMedan) – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam konfrensi pers mengatakan bahwa gelar perkara berlangsung yang sangat transparan, profesional dan maksimal.
Meski demikian penyidik belum memuutuskan untuk menahan Ahok.
Karena menurut Kapolri belum ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.
Ahok, kata Tito juga dinilai dinilai cukup kooperatif.
“Bahkan pada saat belum dipanggil yang bersangkutan datang sendiri, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri,” ucapnya.
Namun penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan ke luar negeri.
“Ini penting sebab jangan nanti ketika penyidik melakukan penyidikan yang bersangkutan keluar negeri, malah polisi yang disalahkan,” tegas Tito..
Kasus penistaan agama, kata Kapolri akan diselesaikan di pengadilan terbuka, agar seluruh rakuyat Indonesia melihat fakta-fakta hukum, terkait persoalan tersebut.
Dalam kasus ini polisi sejak awal telah menyita barang bukti berupa video.(LMC-02/int)