Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Paska Tersangka Ahok Belum Ditahan
  • Hukum

Paska Tersangka Ahok Belum Ditahan

Lintas Medan 16 November 2016 2 min read

Jakarta, 16/11 (LintasMedan) – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam konfrensi pers mengatakan bahwa gelar perkara berlangsung yang sangat transparan, profesional dan maksimal.

Meski demikian penyidik belum memuutuskan untuk menahan Ahok.

Karena menurut Kapolri belum ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

Ahok, kata Tito juga dinilai dinilai cukup kooperatif.

“Bahkan pada saat belum dipanggil yang bersangkutan datang sendiri, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri,” ucapnya.

Namun penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan ke luar negeri.

“Ini penting sebab jangan nanti ketika penyidik melakukan penyidikan yang bersangkutan keluar negeri, malah polisi yang disalahkan,” tegas Tito..

Kasus penistaan agama, kata Kapolri akan diselesaikan di pengadilan terbuka, agar seluruh rakuyat Indonesia melihat fakta-fakta hukum, terkait persoalan tersebut.

Dalam kasus ini polisi sejak awal telah menyita barang bukti berupa video.(LMC-02/int)

Post Views: 266
Tags: ahok kapolri penistaan agama tersangka

Continue Reading

Previous: “Nyanyian” Sutrisno Soal Dugaan Suap Pilwagub Sumut Makin Nyaring
Next: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno

Related Stories

Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut
3 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Sumut

Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut

5 Juni 2025
Ketua Karang Taruna Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Ketua Karang Taruna Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

31 Maret 2025
Spanduk Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau Muncul di Medan
2 min read
  • Hukum
  • Sumut

Spanduk Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau Muncul di Medan

18 November 2024

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.