Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III
  • Medan

DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III

Lintas Medan 20 Februari 2017 2 min read

Medan,20/2 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Kec Medan Kota karena tidak memiliki izin.

Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Senin.

Sahat Simbolon didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga.

Turut hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.

Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah koskosan dan dikuatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.

Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah koskosan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah tantai bangunan dipastikan dilanggar.

Atas dasar itu pula, hasil RDP supaya Pemko Medan melalui Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan. Pembongkaran bangunan hendaknya sesedgera mungkin dan terhitung saat ini supaya dilakukan stanvas pembangunan.

Sebelumnya salah seorang warga Zakaria menyebutkan, bangunan tidak memiliki SIMB sesuai pendirian bangunan. Bahkan soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan pemukinan dan dikuatirkan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap mengaku pendirian bangunan yang terletak diwilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak sedikitpun diindahkan.

Sontak saja, anggota DPRD Medan Parlaungan bersama Beston Sinaga meminta Pemko Medan harus membongkar bangunan demi tegaknya peraturan di kota Medan. “Kita harus mengeluarkan surat rekomendasi supaya bangunan segera dibongkar. Sesuai keterangan Lurah dan warga sudah pasti bangunan langgar aturan. Kita harus menjaga estetika kota ini” ujar Parlaungan.(LMC-03)

Post Views: 43

Continue Reading

Previous: Interpelasi Reklame Bergulir di DPRD Medan
Next: DPRD Medan Tunda Sidang Paripurna Hasil Reses

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.