Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Presiden Diminta Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Wabah Corona
  • Nasional

Presiden Diminta Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Wabah Corona

Lintas Medan 5 April 2020 2 min read

Siti Fadilah Supari. (Foto: LintasMedan/dok)

Siti Fadilah Supari. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 5/4 (LintasMedan) – Sebuah petisi beredar di laman change.org sejak Rabu (1/4) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk membantu penanganan virus corona (CORONA-19).

Informasi yang dihimpun lintasmedan.com, Minggu (5/4),
petisi ini diinisiasi oleh dr Nyoman Kusuma dan Satrio Wibowo tertanggal 31 Maret 2020.

Judul pertisi tersebut yakni Bebaskan Siti Fadilah Supari, ‘Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona’.

Menurut Nyoman Kusuma, Siti Fadilah saat memimpin Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) berhasil mengatasi berbagai penyakit menular.

Seperti, pada 2005-2009 Indonesia berhadapan dengan wabah flu burung yang tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan dengan wabah covid-19.

Bahkan, WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai pandemi global flu burung.

“Namun penetapan pandemi flobal flu burung saat itu bisa dipatahkan oleh Indonesia berkat kerja keras Menkes Siti Fadilah Supari. Sehingga WHO yang sudah siap menetapkan Pandemi Flu Burung akhirnya mencabut pernyataannya sendiri dan wabah mereda kemudian hilang dengan sendirinya,” tulis Nyoman.

Hal yang sama, lanjut dia, saat Flu Babi (H1N1) merebak di Mexico pada 2009 dan dinyatakan pandemi global.

Namun, Kementerian Kesehatan yang saat itu dipimpin Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari pandemi flu babi.

Karena pengalaman dan keahlian itu, kata Nyoman, Siti dianggap mampu dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara.

“Tentu saja akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan 2004-2009 tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah corona,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur.

Nyoman menambah, Siti Fadilah di usianya yang sudah 70 tahun harus menikmati kehidupan di balik penjara yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi.

“Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah corona,” katanya.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (LMC-03/MI)

Post Views: 58

Continue Reading

Previous: Ubah Hasil Pemilu Evi Novida Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Next: Dampak COVID-19, 1,2 Juta Orang Dirumahkan dan Kena PHK

Related Stories

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Nasional
  • Sumut

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

4 Juni 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026

You may have missed

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias

15 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang
5 min read
  • Artikel
  • Bisnis
  • Headline
  • Sumut

Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang

14 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.