Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Masyarakat Medan Patut Bersyukur Sekarang Sudah Bisa Berobat Gratis
  • Medan

Masyarakat Medan Patut Bersyukur Sekarang Sudah Bisa Berobat Gratis

Lintas Medan 18 Maret 2024 2 min read

Medan, 18/3 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, SPd. I menyampaikan, masyarakat Kota Medan patut bersyukur hari ini seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dengan lahirnya Universal Helath Coverage (UHC). Yang mana program tersebut merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM).

Hal ini disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah ke II Tahun 2024, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Barat, Jalan Cempaka Ujung Gg. Kemangi Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, di Lap. Voli SMK Negeri 14 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat dan Jalan Rezeki No. 10 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah, Sabtu-Ahad (16-17/3/2024).

“Kita sebagai masyarakat Kota Medan hari ini patut bersyukur atas hadirnya pasilitas kesehatan yang sudah diberikan berupa program UHC, dimana masyarakat bisa berobat dengan gratis menggunakan KTP,” katanya.

Untuk itu, H Rajudin Sagala, S.Pd. I akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati. “Kita memang masih banyak menemukan kendala di lapangan, tapi yakinlah kita akan berusaha agar pelayanan kesehatan gratis bisa dinikmati warga Kota Medan dengan baik,” katanya.

Dijelaskannya, Pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Dijelaskannya, pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

“Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.

Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan. (LMC-02)

Post Views: 73

Continue Reading

Previous: Wali Kota Medan Bersafari Ramadan Ke Masjid Al Mustaqim
Next: Pemko Medan Siapkan 3 Hektar Lahan TPU di Marelan

Related Stories

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026

You may have missed

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution
1 min read
  • Sumut

Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution

5 Agustus 2026
Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan

4 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.