Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Ahli Waris Anggota PWI Madina Terima Santunan Rp42 Juta
  • Sumut

Ahli Waris Anggota PWI Madina Terima Santunan Rp42 Juta

Lintas Medan 28 Agustus 2023 2 min read
Ahli waris Ismail Muda Nasution, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, dari BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan, Senin (28/8).

Madina, 28/8 (LintasMedan) – Ahli waris Ismail Muda Nasution, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, dari BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan, Senin (28/8).

Ismail Muda Nasution alias Oji meninggal dunia pada Senin 17 Juli yang lalu. Dan merupakan wartawan dari surat kabar Warta Indonesia Baru, yang merupakan anggota PWI Kabupaten Madina.

Santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan, Rolan L Tobing, didampingi Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan Lubis kepada istri almarhum, Nurhamidah Nasution dan anaknya Anwar Nasution.

Serta turut dihadiri Wakil Ketua PWI Madina, Abdul Holik, Sekretaris, Zamharir Rangkuti, dan beberapa pengurus lainnya.

“Kami dari keluarga almarhum mengucapkan terima kasih kepada Bapak Farianda Putra Sinik, Ketua PWI Sumut beserta jajaran pengurus, juga kepada pengurus PWI Kabupaten Madina atas santunan yang kami terima hari ini. Santunan ini akan kami gunakan sebaik-baiknya,” ujar Hamidah.

Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis juga turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua PWI Sumatera Utara, atas perhatiannya kepada seluruh anggota melalui program kerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja.

“Ini bentuk perhatian dan kepedulian PWI Sumut kepada anggota. Karena santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris, sehingga beban ekonomi untuk melanjutkan hidup dapat terbantu. Kami harap kiranya ahli waris almarhum dapat memanfaatkan santunan ini sebagai modal membangun usaha,” kata Ridwan.

Lanjutnya, Wartawan anggota PWI tidak perlu lagi was-was dalam bekerja, karena telah dilindungi program BPJS, yaitu, santunan kematian, dan kecelakaan kerja. Yang mana anggota PWI yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan anggota PWI yang mengalami kecelakaan akan mendapat pengobatan sampai sembuh total. (LMC-02)

Post Views: 10

Continue Reading

Previous: Pemprov Sumut Ajak Insan Kreatif Sebarluaskan Informasi Pembangunan
Next: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Diperiksa Propam

Related Stories

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.