Medan, 12/9 (LintasMedan) – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan dalam bentuk beras tahap II dengan total 30 kg kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) di Sumatera Utara (Sumut) mulai Senin (11/9).
Informasi yang dihimpun lintasmedan.com, Senin (11/9), total volume beras untuk bantuan pangan ini mencapai 9.260 ton untuk disalurkan kepada 926 ribu KPM se-Sumut yang dibagikan selama tiga bulan yakni September, Oktober dan November 2023.
“Penyaluran ini merupakan lanjutan dari program bansos pangan tahap yang dilakukan pada April hingga Juli 2023. Sementara bantuan pangan tahap kedua ini untuk periode Oktober, November, dan Desember 2023,” kata Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu.
Bansos beras tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dikatakan Arif , penyaluran bansos beras selain untuk meringankan beban KPM, juga diharapkan dapat menekan harga beras yang kini sedang tinggi.
Bulog dalam proses penyaluran beras tersebut dibantu PT Pos Indonesia, karena BUMN itu memiliki kemampuan dalam menyalurkan bantuan ke seluruh penjuru negeri.
Executive Vice President PT Pos Indonesia Regional I Sumatera Agus Aribowo menegaskan, pihaknya melakukan verifikasi ketat agar bantuan sosial pangan beras di Sumatera Utara tepat sasaran.
“PT Pos Indonesia akan menjaga dengan baik amanah mendistribusikan bantuan ini dan bersinergi sebaik-baiknya dengan Perum Bulog Kanwil Sumut serta pemerintah daerah demi membantu masyarakat,” ujarnya.
Untuk dapat menerima beras bantuan pemerintah tersebut, menurut Agus, setiap KPM terlebih dahulu harus mendapatkan surat undangan yang disesuaikan dengan data KPM dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah itu, penerima bisa datang untuk mengambil beras pada waktu dan di tempat yang ditentukan.
Pihak PT Pos Indonesia akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian data-data penerima dan sebelum meninggalkan tempat, KPM penerima bansos beras akan di foto untuk dokumentasi penunjang. (LMC-06)