
Foto: Ilustrasi
Medan, 27/9 (LintasMedan) – Tim Unit 4 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua warga Aceh yang menyelundupkan sabu seberat 1,40 kg di Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9).
Keterangan yang dihimpun, kedua warga Aceh yang ditangkap menyelundupkan narkoba itu bernama Mashendra (MD) dan Eky Iqbal Maulana (El).
“Pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Aceh – Jakarta berawal itu dilakukan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan membekuk dua pelaku yakni MD dan El yang diringkus tepat di X-Ray 2 pintu keberangkatan bandara,” kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada pers di Medan, Rabu (27/9).
Ia menjelaskan, awalnya personel mengamankan pelaku Mashendra tepatnya di X-Ray pintu keberangkatan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang sepatu sebelah kiri dengan total berat bruto 520 gram.
Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui bekerja sama dengan rekannya bernama Eky Iqbal Maulana.
Dari keterangan itu, petugas kepolisian mengamankan pelaku Eky Iqbal Maulana tepatnya di salah satu toilet yang berada di ruang tunggu Bandara Kuala Namu..
Saat diperiksa, lanjut Hadi, pelaku Eky Iqbal Maulana mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di TKP lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 6 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan total bruto seberat 520 gram.
“Kedua penumpang pesawat yang diamankan itu merupakan pelaku jaringan narkoba nasional (Aceh-Sumatera Utara-Jakarta),” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polda Sumut sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. (LMC-04).