

Medan, 2/6 (LintasMedan) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka peluang untuk berinvestasi seluas-luasnya di wilayah ini dengan memberi kemudahan layanan perizinan.
“Pengusaha, masyarakat dan investor, kini semakin mudah dalam proses perizinan
melalui layanan online yang diberikan DPMPPTSP Sumut ,” kata Kepala DPMPPTSP Sumut Bondaharo Siregar kepada pers, kemarin.
Masyarakat yang akan mengajukan perizinan dan belum memiliki akun, hanya mengakses melalui portal dpmpptsp.sumutprov.go.id dengan mengklik menu perizinan online.
Selanjutnya pada pendaftaran online itu terdapat dua pilihan pemohon yaitu perorangan dan pemohon perusahaan. Kemudian memilih salah satu yang sesuai dengan keinginan pemohon pendaftaran lalu melengkapi isian yang telah disediakan.
Situs Web tersebut menyertakan delapan informasi pelayanan yakni jenis dan persyaratan perizinan, perizinan online, cek status izin, pengaduan pelayanan perizinan, info penanaman modan dan promosi, info perizinan, info perizinan terpadu, dan kontak kami.
Lebih lanjut dikatakan Bondaharo bahwa aplikasi online bersama Simpel Paten itu mulai aktif Januari 2017
mengelola urusan perizinan dan non perizinan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang telah dilakukan, yakni Pergub No 20/2016 tanggal 21 Juni 2016.
Pihaknya juga menyediakan layanan berupa Sistim Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang merupakan sistim elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Daerah.
Penerbitan izin melalui SPIPISE yakni BKPM untuk izin penanaman modal asing (PMA), Pemerintah Provinsi untuk izin PMDN lintas kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk izin PMDN di kabupaten/kota.
Bondaharo mengatakan, sistem layanan online ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meski demikian Bondaharo mengakui hingga saat ini masih minim masyarakat yang mengurus perizinan melalui online.
Hingga kini kata dia baru dua permohonan izin yang sudah dikelola pihaknya secara online. Kedua izin yang dimohon secara online itu merupakan izin industri pengolahan kayu di Kabupaten Langkat.
“Kami bukan kurang sosialisasi, bahkan kita juga sudah buatkan langsung panduannya untuk memudahkan. Namun, memang belum banyak yang mengurus secara online. Tapi kami sudah siapkan, jadi tergantung masyarakat mau mengurus manual atau secara online,” paparnya.
Dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, lanjut dia, indeks kepuasan masyarakat sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, DPMPPTSP Sumut dinilai baik, bahkan respon kepuasan masyarakat terus meningkat.
Tahun 2014 dengan jumlah responden sebanyak 123 orang nilai 73,55 dengan kategori mutu pelayanan baik. Tahun 2015 jumlah responden 258 orang, nilai 73,84 dengan kategori mutu pelayanan baik. Begitu juga tahun 2016 dengan responden 637, nilai 74,83 dengan kategori mutu pelayanan baik.
Selain itu di tahun 2016, Ombudsman juga telah memberikan penilaian zona hijau atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan.
“Jadi sering kali orang menilai kami dan mengeluh tentang sulitnya mengurus izin, sedangkan orang tersebut tidak pernah mau berurusan langsung ke sini,” sesal Bondaharo.
Apalagi melalui pelayanan online, kata Bondaharo akan terlihat secara transparan berapa lama waktu pengurusan izin, juga biaya yang dikeluarkan.
Pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam pengurusan izin dalam upaya mendongkrak target realisasi investasi di Sumut.
Seperti diketahui target realisasi investasi pada tahun 2016 yang ditetapkan oleh BKPM RI sebesar Rp16,51 triliun dan RPJMD ditetapkan sebesar Rp12 trriliun. Realisasi investasi yang dicapai pada tahun 2016 mencapai Rp19,39 triliun, melampaui target hingga 117.45 persen.
Sementara pada 2017 BKPM RI menargetkan sebesar Rp20,3 triliun. Sedangkan RPJMD target yang ditetapkan Rp13 triliun. Realisasi investasi Sumut hingga triwulan I tahun 2017 mencapai Rp6,9 triliun dengan rincian Penanaman Modal Asing (PMA) Rp2,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp4,31 triliun.(LMC-04)