Medan, 25/4 (LintasMedan) – Mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zaenal Abidin mengingatkan dokter tidak boleh memiliki lebih dari tiga tempat praktik.
Karena itu, dia prihatin jika ada dokter spesialis yang menggugat Pengurus IDI Medan lantaran organisasi dokter itu tidak memberi rekomendasi untuk menambah izin praktik.
“Saya merasa prihatin, seorang dokter spesialis menggugat pengurus IDI cabang Medan karena tidak memberi rekomendasi. Padahal informasi saya terima, yang menggugat itu sudah punya lima tempat praktik,” ujar Zaenal Abidin, Senin.
Berdasarkan Undang-undang Praktik Kedokteran hanya mengijinkan seorang dokter berpraktik di tiga tempat. Sesuai dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Tentunya alasan pembatasan itu karena khawatir seorang dokter tidak bisa efektif dalam menjalankan tugas dan profesinya,” sebutnya.
Menurut dia, sikap Ketua IDI Cabang Medan yang menolak mengeluarkan rekomendasi kepada dokter untuk diberikan Surat Ijin Praktek (SIP) sudah sesuai aturan. Namun dengan gugatan tersebut, seolah-olah pengurus sengaja menghambat dokter untuk berpraktik.
Dalam hal ini, lanjut Zaenal dirinya berharap apa yang dihadapi pengurus IDI Medan di pengadilan tidak terjadi di tempat lain. Apalagi jika posisi gugatan tersebut dimenangkan, bukan tidak mungkin yang lainnya akan ikut menyusul dengan membuka praktek di lebih dari tiga tempat..
“Kalau ini dibiarkan, nanti bakal ada lagi dokter yang melakukan hal sama,” sebutnya yang menilai bahwa profesi seorang dokter menyangkut nyawa seseorang.
Pengecualian untuk dokter spesialis karena kebutuhannya atas permintaan pemerintah dan ditempatkan di Rumah Sakit Pemerintah.
Dirinya menyayangkan sikap dokter yang menggugat IDI Medan tersebut. Menurutnya lembaga ini harus mengikuti aturan dan mekanisme sebelum mengeluarkan rekomendasi ijin praktik.
“Ternyata hanya karena ingin dapat enam tempat praktik, akhirnya masalah tersebut dibawa ke meja hijau. Tentunya hal tersebut sudah menyalahi UU praktek kedokteran yang hanya mengijinkan tiga tempat praktek,” tambahnya.
Sebelumnya, Dua dokter spesialis yakni dr Restuti Hidayani Saragih SpPD dan dr Andika Sitepu SpJP (K) FIHA menggugat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 613/Pdt.G/2015/PN.MDN tertanggal 10 November 2015.
Menanggapi hal ini, Pengamat kesehatan di Medan, Destanul Aulia mengatakan, IDI memang harus tegas dalam menjalankan peraturan yang dibuat, apalagi saat ini kita sudah menuju kepada pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Bagaimana seorang dokter dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sementara dia sudah berpraktek di beberapa tempat,” ujar Destanul.
Dijelaskan Destanul, apalagi kalau dokter tersebut sudah melebihi ketentuan yang dibolehkan oleh aturan, misalnya pagi, di rumah sakit pemerintah, siang di rumah sakit swasta, sore di praktek pribadi.
“Sementara dokter itu kan manusia yang memiliki batas maksimum bekerja, kalau dipaksakan akhirnya masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Efeknya malah bisa kemungkinan terjadinya mal praktik,” katanya.(LMC/rel)