Jakarta, 13/2 (LintasMedan) – Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikannya, menanggapi penolakan sejumlah pihak terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3.
Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, DPR dalam membahas Undang-undang MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada sehingga tak melanggar norma hukum manapun.
Dia menilai wajar bila DPR dilindungi kehormatannya melalui hak imunitas yang melekat. Menurut dia profesi apapun layak dilindungi kehormatannya selama menjalankan tugas.
“Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 bila tidak puas.
“Kami melihat ada saluran bagi pihak yang menginginkan dilakukan JR (judicial review) terhadap pasal tertentu, meskipun semangat pasal itu bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga itu,” papar Fadli.(LMC/Kps)