Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3
  • Nasional

DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3

Lintas Medan 13 Februari 2018 1 min read
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto :Ilustrasi)

Jakarta, 13/2 (LintasMedan) – Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya, menanggapi penolakan sejumlah pihak terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, DPR dalam membahas Undang-undang MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada sehingga tak melanggar norma hukum manapun.

Dia menilai wajar bila DPR dilindungi kehormatannya melalui hak imunitas yang melekat. Menurut dia profesi apapun layak dilindungi kehormatannya selama menjalankan tugas.

“Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 bila tidak puas.

“Kami melihat ada saluran bagi pihak yang menginginkan dilakukan JR (judicial review) terhadap pasal tertentu, meskipun semangat pasal itu bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga itu,” papar Fadli.(LMC/Kps)

 

Post Views: 131
Tags: dpr gugat MD3 mk

Continue Reading

Previous: Media Massa di Indonesia Capai 47.000
Next: Aksi Heroik Pjs Wali Kota Mataram Selamatkan Bocah Nyaris Tenggelam

Related Stories

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026

You may have missed

Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila
1 min read
  • Sumut

Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.