Medan, 23/7 (LintasMedan) – Sekretariat DPRD Kota Medan menyelenggarakan seminar dan dialog bertajuk Kepastian Hukum atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat di Medan, Senin (23/7).
Pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH M.Hum saat menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan bahwa negara tidak memiliki tanah, tetapi negara memiliki hak untuk menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
“Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka ‘tanah ini milik negara’,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, lanjutnya, hak-hak tanah tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.
Masyarakat, menurut dia, bisa memiliki hak atas tanah dengan hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari kepala desa dan surat keterangan camat.
“Yang menjadi permasalahan, kepala desa sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di atas tanah tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Fachrul Husin Nasution menjelaskan, BPN dalam hl menerbitkan surat keterangan hak atas tanah selalu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah juncto PP Nomor 3 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.
Dalam PP 24/1997 tersebut, menurut dia, ditegaskan bahwa setelah lima tahun sertifikat tidak boleh digugat, namun faktanya hakim mempunyai padangan sendiri tentang PP 24 tersebut, sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah bersertifikat selama lima tahun.
“Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada undang-undang untuk menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tetapi ada undang-undangnya. Tidak seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN jika ada bukti,” kata Fachrul Husin.
Kemudian, masyarakat yang hanya memiliki surat jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi. Malah bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengatakan, seminar itu digelar bertujuan memberikan informasi peraturan perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.
“Kita juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu dalam kesempatan itu, menilai penyelenggaraan seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat karena persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol membenarkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan warga terkait persoalan tanah.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi A (DPRD Medan). Namun, kami memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan tanah yang mereka hadapi,” katanya.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sambutannya saat membuka seminar tersebut mengatakan, seminar tersebut diharapkan dapat menambah wawasan msyarakat mengenai metode penyelesaian persoalan tanah di Kota Medan.
“Seminar ini mungkin bisa membuka wawasan kita bagaimana metode penyelesaian persoalan tanah di Kota Medan ini. Persoalan tanah di Medan cukup banyak. Banyak jenisnya dan masalahnya. Mungkin seminar ini bisa membuka wawasan bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan tanah dan agraria di Medan,” ujarnya. (LMC-02)