Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Siapkan Tatib Panggil Paksa OPD
  • Medan

DPRD Medan Siapkan Tatib Panggil Paksa OPD

Lintas Medan 4 Juni 2018 2 min read

Medan, 4/6 (LintasMedan) – DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyampaikan itu dalam Rapat Internal DPRD Medan pada agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan, Senin (4/6).

Godfried menyebutkan memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala dinas sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut dia, dengan ketidakhadiran Kadis akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Ia mengatakan tindakan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan yang secara umum dijalankan oleh pemerintah kota.

Fungsi pengawasan selama ini, lanjut dia, dalam praktiknya kerap terkendala karena ketidakhadiran para kepala OPD.

Politisi Gerindra itu menegaskan, jika kalangan dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi cepat terselesaikan. “Untuk memecahkan masalah membutuhkan orang yang mempunyai kapasitas,” katanya.

Sementara itu, dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui revisi perda Tatib DPRD Medan itu.

Adapun 9 fraksi tersebut yakni, F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-Demokrat, F-Golkar, F-PAN, F-PKS, F-PPP, F-Hanura dan F-Persatuan Nasional (Pernas).(LMC-03)

Post Views: 74

Continue Reading

Previous: DPRD Minta Pemko Medan Sikapi Masalah Lahan Pekuburan Kristen
Next: F- PAN : DPRD Medan Harus Punya Tatib Atur Kekosongan Kepala Daerah

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.