Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • F- PAN : DPRD Medan Harus Punya Tatib Atur Kekosongan Kepala Daerah
  • Medan

F- PAN : DPRD Medan Harus Punya Tatib Atur Kekosongan Kepala Daerah

Lintas Medan 4 Juni 2018 2 min read

Medan, 4/6 (LintasMedan) – Kekosongan jabatan masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Hal ini diungkapkan HT Bahrumsyah SH, saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN dalam paripurna Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (4/6).

“Fraksi PAN meminta berdasar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dalam rancangan revisi peraturan tatib DPRD Kota Medan harus dimasukkan point tugas dan wewenang DPRD dalam hal memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Lanjutnya lagi, didalam draf rancangan revisi peraturan tatib, berdasarkan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, harus dimasukkan satu pasal lagi yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Adapun yang harus dimuat, diantaranya : tugas dan wewenang panitia pemilihan. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, jadwal dan tahapan, penyampaian visi misi, hak anggota DPRD dalam pemilihan dan larangan serta sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

“Fraksi PAN DPRD Medan berharap, dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah Kota Medan revisi tentang peraturan tata tertib DPRD Kota Medan ini menjadi peraturan daerah. Maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya,”katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyampaikan kinerja pansus ranperda revisi peraturan tatib DPRD Kota Medan yang telah menghasilkan 12 point perubahan.
Beberapa diantaranya, menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.
Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka (Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).

Sementara itu, dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui revisi perda Tatib DPRD Medan. (LMC-03)

Post Views: 40

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Siapkan Tatib Panggil Paksa OPD
Next: DPRD Medan Sesalkan Jawaban “Nyeleneh” Wakil Walikota

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.