
Ilustrasi

Medan, 18/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan Jumadi, mengatakan bahwa warga di kota itu perlu disadarkan pentingnya mengurus izin mendirikan bangunann (IMB) sebelum membangun.
“Masih banyak warga yang belum memahami aturan mengenai izin mendirikan bangunan,” katanya di sela melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, kawasan Jalan Bilal Medan, Minggu (18/6).
Padahal, lanjutnya, bangunan yang memiliki IMB memiliki kekuatan hukum dan lebih aman karena semua presedur sudah dipenuhi.
Menurut dia, masih minimnya pemahaman warga tentang aturan dan prosedur pengurusan IMB diperkirakan rentan dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk mengancam akan merobohkan rumah warga.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada oknum yang mengancam akan merobohkan bangunan milik warga karena belum dilengkapi surat IMB. Hal itu, seharusnya tidak perlu terjadi jika warga memahami perda mengenai IMB,” ucapnya.
Karena itu, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu lebih gencar lagi disosialisasikan kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu diedukasi mengenai manfaat dan tujuan penegakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sehingga mereka semakin paham dan taat terhadap peraturan sudah ditetapkan tersebut,” tuturnya.
Melalui sosialisasi dan edukasi, Jumadi berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB dapat meningkat, karena pendapatan pajak retribusi tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.
Disebutkannya, dalam perda tersebut juga diatur besaran retribusi yang harus dikeluarkan masyarakat ketika hendak mengurus surat IMB, termasuk pasal yang mengatur tentang tidak adanya retribusi IMB rumah ibadah dan panti sosial. (LMC-04)