
Foto: Ilustrasi

Medan, 18/6 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang diantaranya memberikan sanksi bagi pelaku pembuang sampah secara sembarangan.
“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi yang bisa dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan bisa berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” kata anggota DPRD Medan H Adlin Umar Yusri Tambunan, di Medan, Minggu (18/6).
Adlin menegaskan hal itu saat melakukan sosialisasi Perdan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Khusus bagi institusi atau lembaga yang terbukti membuang sampah sembarangan, lanjut dia, dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dalam pertemuan dengan sejumlah warga di Kelurahan Babaura, ia mengemukakan, kehadiran Perda tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan lingkungan yang semakin kompleks di ibu kota Provinsi Sumut itu.
Karena itu, ia berharap keberadaan perda tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dan peranserta masyarakat dalam menangani sampah secara tuntas, sekaligus menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.
“Selama ini kita tidak dapat menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena tidak ada dasarnya. Karena itu, kita berharap perda ini dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut politisi muda Partai Golkar ini, Kota Medan setiap hari menghasilkan sampah sekitar 1.500 ton dan hanya sekitar 85 persen yang bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Sementara, tempat pembuangan akhir sampah di Kota Medan saat ini hanya berada di satu lokasi, yakni di Jalan Palu Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Untuk meminimalisir permasalahan sampah di kota itu, Adlin minta kepada para kepala lingkungan (Kepling) ikut berperan mensosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Sampah di lingkungannya masing-masing.
Kepling sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan, kata dia, turut memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Di sela kegiatan sosialisasi itu, Adlin memperoleh masukan dari kalangan warga yang menginginkan agar Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait menyediakan tempat sampah di wilayah tersebut.
“Belum semua lingkungan di Kelurahan Babura tersedia tempat sampah. Kami berharap Pemko Medan dapat menambah jumlah tempat sampah di sejumlah lokasi pemukiman penduduk,” kata Budiman, warga Jalan D.I Panjaitan Medan. (LMC-03)