
Medan, 25/9 (LintasMedan) – DPRD Medan Medan mengingatkan pemerintah kota setempat untuk lebih memperhatikan aspek sosial dalam melakukan penataan pembangunan kota Medan.
“Jangan hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata hingga lupa memperhatikan aspek sosialnya,termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) Beston Sinaga saat memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin.
Pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana pemukiman, baik dari segi perumahan maupun kawasan pemukiman yang terjangkau dan layak huni selama ini, kata dia belum sepenuhnya dapat disediakan baik itu oleh pemerintah maupun masyarakat.
Karena itulah, lanjutnya, F-Pernas menyambut baik langkah Pemko Medan yang telah mengajukan Ranperda ini. Beston mengingatkan tujuan Ranperda ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
Pernas juga mempertanyakan dimana saja 5 tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh pada Pasal 14 ayat 2. Selain itu juga seperti apa perencanaan Pemko Medan dalam mengatasi pemukiman kumuh yang terdapat di daratan dan pinggir sungai.
“Pada Tahun Anggaran 2017, ada program perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp12,53 miliar lebih, berapa persen pelaksanaan program ini dilaksanakan. Dimana saja lokasinya serta apa persyaratan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk perbaikan rumahnya? Mohon penjelasan,” tanyanya.
Dengan demikian, tambah Beston, F-Pernas berharap Ranperda ini nantinya bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. (LMC-02)