Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Minta Satpol PP Medan Bongkar Reklame Mini Bilboard di Jl Letda Sujono
  • Medan

DPRD Minta Satpol PP Medan Bongkar Reklame Mini Bilboard di Jl Letda Sujono

Lintas Medan 15 Juli 2025 2 min read

Medan, 15/7 (LintasMedan) – Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri minta Satpol PP Kota Medan bongkar reklame mini Bilboard di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Pendirian reklame produk salah satu merek rokok tanpa izin dinilai suatu bentuk perlawanan melanggar aturan atau menantang Pemko Medan.

Hal itu dicetuskan Lailatul Badri kepada wartawan saat melakukan peninjauan pendirian reklame tanpa izin, Selasa (15/7/2025). Selain Lailatul Badri, peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution dan Zulhan Efendi.

Turut hadir pihak Satpol PP, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Camat dan Lurah setempat.

“Tindakan tegas perlu dilakukan kepada yang sengaja melanggar hukum guna memberi efek jera,” ungkap Laitul Badri asal politisi PKB itu.

Pernyataan Lailatul Badri merupakan kesepakatan tim yang hadir terutama Komisi IV. Maka saat itu juga, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta kepada Satpol PP supaya membongkar reklame setelah melalui SOP berupa peringatan.

“Keberadaan reklame ini sudah merusak tatanan estetika kota karena berdiri serabut di bahu jalan,” ujar Paul.

Bahkan kata Paul, retribusi dari izin reklame tidak masuk PAD sehingga jelas merugikan Pemko Medan. “Kits harapkan dan patut ditindak tegas. Dinas PKPCKTR dan juga Satpol PP diminta supaya memaksimalkan pengawasan sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama,” tegas Paul.

Pada saat itu juga pihak PMPTSP mengaku pendirian reklame tidak memiliki izin bahkan tidak pernah mengajukan izin. Sama halnya Lurah Bandar Selamat Tongku Panusunan Siregar mengaku tidak ada pihak yang meminta rekomendasi terkait izin reklame Mini Bilboard. (LMC-02)

Post Views: 222

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD dari Retribusi Izin PBG
Next: Ganti Rugi Tanah Danau Siombak Disiapkan Rp30 M

Related Stories

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

15 November 2025
DLH Madina Lanjutkan Pembangunan Taman Kota
1 min read
  • Medan
  • Sumut

DLH Madina Lanjutkan Pembangunan Taman Kota

6 November 2025
Gubernur Bobby Nasution Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas

4 November 2025

You may have missed

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital

15 November 2025
Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

15 November 2025
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan

14 November 2025
Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis
2 min read
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis

14 November 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.