Medan, 5/7 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan menyesalkan buruknya kinerja instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan dalam melayani masyarakat yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol mengaku heran atas pelayanan Disdukcapil Medan yang hingga kini nilai tidak mampu bekerja secara efektif.
“Padahal Wali Kota Medan baru-baru (Januari 2018,red) itu ni telah melakukan sidak ke instansi itu agar Disdukcapil memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat karena menyangkut administrasi kependudukan yang mendasar,” katanya, Kamis (5/7).
Andi meminta agar Kepala Disdukcapil Medan membuat sistem pelayanan yang mudah sehingga masyarakat tidak bolak-balik datang hanya untuk mengurus satu berkas administrasi.
Politisi PKPI ini menyarankan agar mekanisme pelayanan di Disdukcapil Medan segera dibenahi dengan cara memampangkan syarat-syarat pengurusan administrasi kependudukan di dinding kantor instansi itu.
Selain itu, lanjut Andi agar sistem pengurusan administrasi tidak hanya terpusat di Disdukcapil Medan dan didelegasikan ke kecamatan.
Ia juga meminta agar sistem pelayanan tidak terhenti pada waktu jam istirahat untuk memberikan pelayanan yang efektif.
“Pelayanan di Disdukcapil itu sangat vital dan hendaknya jangan berhenti di jam istirahat. Maunya dibuat sistem pembagian tugas pada pegawai atau piket agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu. Jangan sampai tutup total,” sarannya.
Andi menegaskan apabila perbaikan pelayanan di Disdukcapil Medan tidak segera dibenahi maka DPRD Medan akan melakukan pengecekan dan memanggil langsung Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi.
“Karena itu masalah hak mendasar masyarakat yang paling hakiki, masa memiliki identitas di negara sendiri dipersulit. Apalagi bentar lagi akan dilangsungkan pemilihan legislatif. Kita akan panggil segera dan melakukan pengecekan langsung kadisnya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A, Proklamasi Naibaho menjelaskan bahwa administrasi kependudukan selalu menjadi masalah klasik yang tidak dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Ia menilai hal itu disebabkan tidak adanya itikad baik instansi terkait untuk membenahi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.(LMC-02)